Pelaku Penipuan Proyek Perumahan Rp8 Miliar Dibekuk

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 04:02 WIB
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki ketika meminta keterangan dari dua pelaku penipuan pembangunan perumahan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (22/10/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
CIMAHI - Polres Cimahi mengamankan dua pengelola perumahan yang diduga telah melakukan penipuan kepada sebanyak 201 nasabahnya dengan total kerugian mencapai Rp8,072 miliar.

Kedua pelaku tersebut menjabat sebagai komisaris dan direktur keuangan pada proyek perumahan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Sumedang yang gagal terbangun.



"Mereka tersangkut pembangunan proyek perumahan Parahyangan Hill Residence dan Bukit Parahyangan Residence yang dikelola PT Sukses Bangun Parahyangan (SBP) yang telah dilaporkan oleh tiga orang sejak Januari 2019," terang Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (22/10/2020).

BACA JUGA: BI Bagi-bagi Tips agar Masyarakat Terhindar dari Penipuan Uang Palsu
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!