Pelaku Penipuan Proyek Perumahan Rp8 Miliar Dibekuk
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 04:02 WIB
Kedua tersangka yang diamankan bernama Osi Rizal alias Osu bin Sukindar (58) selaku komisaris dan tersangka Irvan Arief Rachman atau Irvan bin Syahir Ismail (42) selaku direktur keuangan. Korbannya 201 nasabah yang telah melakukan transaksi dan mencicil perumahan yang telah dijanjikan dengan masa cicilan lebih dari satu tahun.
Kasus ini bermula saat PT SBP pada tahun 2016 mengumumkan pembangunan proyek perumahan yang berada di Desa Cimareme, Kecamatan Ngamprah, KBB. Mereka bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk kerja sama pemilik lahan. Setelah menempuh perizinan untuk membangun kemudian PT SBP mulai beriklan dan banyak masyarakat tertarik sehingga menjalin komitmen pembelian.
Seiring berjalannya waktu terjadi selisih pemegang saham dan pemilik tanah, yang awalnya diminta dibayar ketika rumah sudah jadi tapi minta dibayar didepan. Di satu sisi mereka juga sedang membangun apartemen Ostello di Kabupaten Sumedang. Sehingga akhirnya uang milik nasabah yang harusnya untuk membangun rumah dialihkan membangun apartemen.
"Kedua proyek perumahan dan apartemen mandeg sementara uang juga tidak dikembalikan ke nasabah. Dua pelaku akan dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," sebut Yoris.
Lihat Juga :