Selama PSBB Jilid II, Tiga Kantor di Jakbar Ditutup Setiap Harinya

Kamis, 22 Oktober 2020 - 14:15 WIB
Beberapa tempat usaha dan perkantoran yang ditutup melanggar prokes yakni tidak menerapkan jaga jarak dan tidak mengatur jumlah karyawan masuk kerja. “Kalau masker rata-rata sudah. Tapi, jaga jarak, WFH, karyawan yang masuk belum separuhnya, masih ada," ucapnya. (Baca juga: PSBB Transisi Diterapkan, Hotel ini Tetap Perketat Protokol Kesehatan)

Pengelola atau pemilik usaha wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditentukan. Termasuk upaya untuk mencegah persebaran Covid-19 dapat dilaksanakan bersama-sama.

Tim terpadu Satgas Penegakan Covid-19 Jakarta Barat dijadwalkan melakukan pengecekan ke sejumlah perusahaan maupun tempat usaha selama PSBB Transisi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!