Selama PSBB Jilid II, Tiga Kantor di Jakbar Ditutup Setiap Harinya
Kamis, 22 Oktober 2020 - 14:15 WIB
Beberapa tempat usaha dan perkantoran yang ditutup melanggar prokes yakni tidak menerapkan jaga jarak dan tidak mengatur jumlah karyawan masuk kerja. “Kalau masker rata-rata sudah. Tapi, jaga jarak, WFH, karyawan yang masuk belum separuhnya, masih ada," ucapnya. (Baca juga: PSBB Transisi Diterapkan, Hotel ini Tetap Perketat Protokol Kesehatan)
Pengelola atau pemilik usaha wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditentukan. Termasuk upaya untuk mencegah persebaran Covid-19 dapat dilaksanakan bersama-sama.
Tim terpadu Satgas Penegakan Covid-19 Jakarta Barat dijadwalkan melakukan pengecekan ke sejumlah perusahaan maupun tempat usaha selama PSBB Transisi.
Pengelola atau pemilik usaha wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditentukan. Termasuk upaya untuk mencegah persebaran Covid-19 dapat dilaksanakan bersama-sama.
Tim terpadu Satgas Penegakan Covid-19 Jakarta Barat dijadwalkan melakukan pengecekan ke sejumlah perusahaan maupun tempat usaha selama PSBB Transisi.
(jon)
Lihat Juga :