Selama PSBB Jilid II, Tiga Kantor di Jakbar Ditutup Setiap Harinya
Kamis, 22 Oktober 2020 - 14:15 WIB
Sejak penerapan PSBB jilid 2, sedikitnya 2-3 kantor ditutup oleh Satgas Covid-19 Jakarta Barat setiap harinya. Mereka diketahui melanggar protokol kesehatan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Sejak penerapan PSBB jilid 2, sedikitnya 3 kantor ditutup oleh Satgas Covid-19 Jakarta Barat setiap harinya. Mereka diketahui melanggar protokol kesehatan.
"Hampir setiap hari dua hingga tiga tempat yang kita tutup kantornya. Itu menunjukkan masih ada yang belum melaksanakan Pergub 101," kata Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, Kamis (22/10/2020). (Baca juga: Ridwan Kamil Tinjau Simulasi Vaksin Hari Ini di Depok)
Penindakan ini merujuk pada Pergub No 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub No 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Hingga saat ini, Tamo mencatat telah menutup 18 tempat usaha maupun perkantoran selama pemberlakuan PSBB jilid II, Senin (5/10/2020) lalu.
"Hampir setiap hari dua hingga tiga tempat yang kita tutup kantornya. Itu menunjukkan masih ada yang belum melaksanakan Pergub 101," kata Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, Kamis (22/10/2020). (Baca juga: Ridwan Kamil Tinjau Simulasi Vaksin Hari Ini di Depok)
Penindakan ini merujuk pada Pergub No 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub No 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Hingga saat ini, Tamo mencatat telah menutup 18 tempat usaha maupun perkantoran selama pemberlakuan PSBB jilid II, Senin (5/10/2020) lalu.
Lihat Juga :