Lagi, Lelang Hotel Kuta Paradiso Dihentikan karena Tak Ada Pembeli

Kamis, 22 Oktober 2020 - 13:26 WIB
Terhadap lelang itu sendiri, PT GWP juga telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar terkait adanya sengketa tata usaha melawan KPKNL Denpasar dengan perkara No. 25/G/2020/PTUN.Dps.

Lelang yang dihentikan itu adalah pelaksanaan lelang kedua setelah pada lelang pertama pada 6 Oktober lalu juga dihentikan karena tidak ada pembeli.

Sejak adanya pengumuman lelang pertama, Fireworks Ventures Limited selaku pemegang hak tagih piutang PT GWP, diketahui telah menyatakan keberatan dan melakukan perlawanan. Perlawanan Fireworks didaftarkan di PN Denpasar pada 28/9/2020 dan teregistrasi dalam perkara perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps. (Baca: Kemenkeu Buka Opsi Tangguhkan Lelang Hotel Kuta Paradiso di Bali).



Sebelumnya, Boyamin Saiman, Koordinator Masyakarat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk memerintahkan penundaan/penangguhan lelang tiga SHGB PT GWP karena ada perlawanan dari pihak ketiga serta masih adanya tumpang tindih sengketa perdata para pihak yang mengklaim mempunyai hak tagih atas piutang perusahaan tersebut. Desakan itu disampaikan MAKI lewat sepucuk surat yang ditujukan kepada Menkeu Sri Mulyani tertanggal 20 Oktober 2020. (Baca: Lelang Hotel Kuta Paradiso Dihentikan karena Tak Ada Pembeli).
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!