Lagi, Lelang Hotel Kuta Paradiso Dihentikan karena Tak Ada Pembeli

Kamis, 22 Oktober 2020 - 13:26 WIB
Rudy Marjono, kuasa hukum PT Geria Wijaya Prestige (GWP), mengungkapkan panitera PN Denpasar dan KPKNL Denpasar menghentikan proses lelang karena tidak ada satu pihak pun yang menyetorkan deposit sebagai syarat menjadi peserta lelang. (Ist)
DENPASAR - Pelaksanaan lelang tiga SHGB lahan atas nama PT Geria Wijaya Prestige ( Hotel Kuta Paradiso ) Kamis, 22 Oktober 2020, di Kantor Pengadilan Negeri Denpasar dihentikan karena tidak ada peserta yang menyetorkan uang jaminan.

Rudy Marjono, kuasa hukum PT Geria Wijaya Prestige (GWP), mengungkapkan panitera PN Denpasar dan KPKNL Denpasar menghentikan proses lelang karena tidak ada satu pihak pun yang menyetorkan deposit sebagai syarat menjadi peserta lelang. “Panitera dan KPKNL bilang dihentikan karena tak ada yang setorkan deposit untuk jadi peserta lelang,” katanya, Kamis (22/10/2020).



Rudy menduga ketiadaan peserta lelang karena objek yang akan dilelang oleh KPKNL Denpasar sarat dengan permasalahan hukum yang kompleks dan belum tuntas hingga kini.

“Apalagi saat ini kami (PT GWP) selain sedang berproses melakukan gugatan terhadap pemohon lelang (Alfort Capital Limited), kami sendiri juga menghadapi gugatan perlawanan pihak ketiga (Fireworks Ventures Limited) yang berkepentingan karena keberatan terhadap lelang tersebut,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!