Oknum Mahasiswa Perusak Mobil Pemerintah Diamankan Saat Aksi
Rabu, 21 Oktober 2020 - 23:16 WIB
MEDAN - Oknum mahasiswa yang diduga melakukan aksi perusakan mobil milik pemerintah saat menggelar aksi unjuk rasa menolak omnibus law di depan kampus Institut Teknologi Medan (ITM) ditangkap polisi.
Penangkapan sempat mendapat protes dari pedemo dengan mendatangi Mapolrestabes Medan. Mereka tak terima rekannya ditangkap para pendemo. (Baca juga: Ribuan Massa Kepung Bundaran Tugu Kota Malang, Tolak Omnibus Law )
Aksi para mahasiswa melakukan aksi demontrasi di Jalan Gedung Arca terekam CCTV. Oknum mahasiswa yang belum diketahui identitasnya tersebut ditangkap aparat kepolisian saat menggelar aksi unjukrasa di Bundaran Majestik Jalan Gatot Subroto, Medan, menolak UU Ciptaker, Rabu (21/10/2020) sore. (Baca juga: Sisihkan 2.000 Universitas Dunia, Mahasiswa ITB Lolos Final Startup World Cup 2020 )
Saat ditangkap, tidak ada perlawanan dari oknum mahasiswa yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus perusakan mobil milik pemerintah pada 8 Oktober 2020 lalu. Sejumlah rekannya sempat berusaha menghalangi penangkapan yang dilakukan petugas.
Polisi mendapat protes dan perlawanan dari para pengunjuk rasa. Sehingga terjadi aksi saling dorong dan tarik antara pengunjuk rasa dan polisi.
Namun dengan sigap, petugas langsung membawa oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta tersebut ke dalam mobil.
Penangkapan oknum mahasiswa tersebut membuat rekan-rekannya protes dan melanjutkan aksi ke Mapolrestabes Medan dan menuntut agar rekanya yang ditangkap tersebut dibebaskan.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan polisi, satu mahasiswa dipastikan sebagai pelaku perusakan mobil dinas milik pemerintah.
"Hal ini berdasarkan hasil identifikasi digital rekaman CCTV saat kerusuhan 8 Oktober 2020 lalu. Sedangkan sisanya hingga kini masih dimintai keterangan," kata Irsan Sinuhaji.
Hingga malam ini puluhan mahasiswa yang menuntut dibebaskannya rekan mereka masih bertahan di depan Makopolrestabes Medan sambil memblokir jalan.
Penangkapan sempat mendapat protes dari pedemo dengan mendatangi Mapolrestabes Medan. Mereka tak terima rekannya ditangkap para pendemo. (Baca juga: Ribuan Massa Kepung Bundaran Tugu Kota Malang, Tolak Omnibus Law )
Aksi para mahasiswa melakukan aksi demontrasi di Jalan Gedung Arca terekam CCTV. Oknum mahasiswa yang belum diketahui identitasnya tersebut ditangkap aparat kepolisian saat menggelar aksi unjukrasa di Bundaran Majestik Jalan Gatot Subroto, Medan, menolak UU Ciptaker, Rabu (21/10/2020) sore. (Baca juga: Sisihkan 2.000 Universitas Dunia, Mahasiswa ITB Lolos Final Startup World Cup 2020 )
Saat ditangkap, tidak ada perlawanan dari oknum mahasiswa yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus perusakan mobil milik pemerintah pada 8 Oktober 2020 lalu. Sejumlah rekannya sempat berusaha menghalangi penangkapan yang dilakukan petugas.
Polisi mendapat protes dan perlawanan dari para pengunjuk rasa. Sehingga terjadi aksi saling dorong dan tarik antara pengunjuk rasa dan polisi.
Namun dengan sigap, petugas langsung membawa oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta tersebut ke dalam mobil.
Penangkapan oknum mahasiswa tersebut membuat rekan-rekannya protes dan melanjutkan aksi ke Mapolrestabes Medan dan menuntut agar rekanya yang ditangkap tersebut dibebaskan.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan polisi, satu mahasiswa dipastikan sebagai pelaku perusakan mobil dinas milik pemerintah.
"Hal ini berdasarkan hasil identifikasi digital rekaman CCTV saat kerusuhan 8 Oktober 2020 lalu. Sedangkan sisanya hingga kini masih dimintai keterangan," kata Irsan Sinuhaji.
Hingga malam ini puluhan mahasiswa yang menuntut dibebaskannya rekan mereka masih bertahan di depan Makopolrestabes Medan sambil memblokir jalan.
(nth)
tulis komentar anda