Cek Kelengkapan Dokumen Jeti MCA, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Gelar Inspeksi Mendadak

Rabu, 21 Oktober 2020 - 20:57 WIB
Bahkan pasir laut yang berada di lokasi Jeti MCA untuk segera pindahkan atau dikeluarkan dari lokasi MCA. "Kami mendesak pihak MCA untuk segera mengeluarkan pasir laut yang saat ini berada di lokasi MCA," ungkap Sri Budi.

Sementara itu, PT Seputih Makmur Bersama (SMB) salah satu pemilik pasir yang berada di lokasi Jeti MCA, juga diminta untuk mengangkut kembali pasirnya. Pasir milik PT SMB sempat kontroversi saat bongkar muat di Jeti MCA. Selain tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), PT SMB juga tidak mengantongi Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Ketua Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (Arun) Eman Sulaiman, mendesak Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kemeterian Perhubungan untuk tidak mengeluarkan Amdal dan SIKK untuk PT SMB. Pasalnya, PT SMB telah berupaya mengelabui kedua kemeterian tersebut dengan melakukan pengerukan pasir di Perairan Bangka. "PT SMB telah berupaya mengelabui Kementerian Lingkungn Hidup dan Kementerian Perhubungan. Namun upaya PT SMB telah terendus," ungkap Eman.

Sehingga Eman mendesak Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan untuk tidak menerbitkan Amdal dan SIKK untuk PT SMB. "Kami mendesk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan untuk tidak memberi izin Amdal dan SIKK," desak Eman.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!