Cek Kelengkapan Dokumen Jeti MCA, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Gelar Inspeksi Mendadak
Rabu, 21 Oktober 2020 - 20:57 WIB
SERANG - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Jeti Moga Cemerlang Abadi (MCA) Bojonegara, Kabupaten Serang, Rabu (21/10/20). Sidak dilakukan untuk melihat langsung aktivitas di Jeti MCA, dan mengecek kelengkapan dokumen yang dimiliki Jeti MCA.
(Baca juga: Viral Perwira Polisi Dipukuli Bintara Polri saat Demo di Jambi)
Dalam sidak ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang banyak menemukan kejanggalan. Dalam izin yang diajukan pihak MCA, lokasi tersebut akan digunakan sebagai tempat penyimpanan batubara. Di lapangan justru tidak ditemukan adanya batubara, tapi malah pasir laut.
(Baca juga: Biadab! 5 Tahun Gadis di Sampit Dijadikan Budak Seks Ayah Kandungnya)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Sri Budi Prihasto, berjanji akan memberi sanksi tegas kepada pihak MCA. "Kalau sudah begini harus ditindak dan diberi sanksi tegas," ujar Sri Budi.
Selain itu, tambah Sri Budi, pihaknya tidak segan-segan menutup Jeti MCA jika tetap membandel dan tidak mengindahkan teguran. "Kalau pihak MCA tetap membandel, kami tak segan-segan untuk menutup Jeti MCA," tambah Sri Budi.
Bahkan pasir laut yang berada di lokasi Jeti MCA untuk segera pindahkan atau dikeluarkan dari lokasi MCA. "Kami mendesak pihak MCA untuk segera mengeluarkan pasir laut yang saat ini berada di lokasi MCA," ungkap Sri Budi.
Sementara itu, PT Seputih Makmur Bersama (SMB) salah satu pemilik pasir yang berada di lokasi Jeti MCA, juga diminta untuk mengangkut kembali pasirnya. Pasir milik PT SMB sempat kontroversi saat bongkar muat di Jeti MCA. Selain tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), PT SMB juga tidak mengantongi Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
Ketua Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (Arun) Eman Sulaiman, mendesak Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kemeterian Perhubungan untuk tidak mengeluarkan Amdal dan SIKK untuk PT SMB. Pasalnya, PT SMB telah berupaya mengelabui kedua kemeterian tersebut dengan melakukan pengerukan pasir di Perairan Bangka. "PT SMB telah berupaya mengelabui Kementerian Lingkungn Hidup dan Kementerian Perhubungan. Namun upaya PT SMB telah terendus," ungkap Eman.
Sehingga Eman mendesak Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan untuk tidak menerbitkan Amdal dan SIKK untuk PT SMB. "Kami mendesk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan untuk tidak memberi izin Amdal dan SIKK," desak Eman.
(Baca juga: Viral Perwira Polisi Dipukuli Bintara Polri saat Demo di Jambi)
Dalam sidak ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang banyak menemukan kejanggalan. Dalam izin yang diajukan pihak MCA, lokasi tersebut akan digunakan sebagai tempat penyimpanan batubara. Di lapangan justru tidak ditemukan adanya batubara, tapi malah pasir laut.
(Baca juga: Biadab! 5 Tahun Gadis di Sampit Dijadikan Budak Seks Ayah Kandungnya)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Sri Budi Prihasto, berjanji akan memberi sanksi tegas kepada pihak MCA. "Kalau sudah begini harus ditindak dan diberi sanksi tegas," ujar Sri Budi.
Selain itu, tambah Sri Budi, pihaknya tidak segan-segan menutup Jeti MCA jika tetap membandel dan tidak mengindahkan teguran. "Kalau pihak MCA tetap membandel, kami tak segan-segan untuk menutup Jeti MCA," tambah Sri Budi.
Bahkan pasir laut yang berada di lokasi Jeti MCA untuk segera pindahkan atau dikeluarkan dari lokasi MCA. "Kami mendesak pihak MCA untuk segera mengeluarkan pasir laut yang saat ini berada di lokasi MCA," ungkap Sri Budi.
Sementara itu, PT Seputih Makmur Bersama (SMB) salah satu pemilik pasir yang berada di lokasi Jeti MCA, juga diminta untuk mengangkut kembali pasirnya. Pasir milik PT SMB sempat kontroversi saat bongkar muat di Jeti MCA. Selain tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), PT SMB juga tidak mengantongi Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
Ketua Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (Arun) Eman Sulaiman, mendesak Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kemeterian Perhubungan untuk tidak mengeluarkan Amdal dan SIKK untuk PT SMB. Pasalnya, PT SMB telah berupaya mengelabui kedua kemeterian tersebut dengan melakukan pengerukan pasir di Perairan Bangka. "PT SMB telah berupaya mengelabui Kementerian Lingkungn Hidup dan Kementerian Perhubungan. Namun upaya PT SMB telah terendus," ungkap Eman.
Sehingga Eman mendesak Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan untuk tidak menerbitkan Amdal dan SIKK untuk PT SMB. "Kami mendesk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan untuk tidak memberi izin Amdal dan SIKK," desak Eman.
(zil)
tulis komentar anda