Gelapkan Motor Teman untuk Sewa Mobil, Pemuda Ini Diamankan Polisi

Rabu, 21 Oktober 2020 - 15:21 WIB
Petugas menunjukkan tersangka penggelapan dan barang bukti saat ungkap kasus di Mapolsek Godean, Sleman, Rabu (21/10/2020). Foto/SINDOnews/Pri
SLEMAN - TH, (27) nekat menggelapkan motor matic AB 6393 VU milik temannya warga Gatak, Sidoluhur, Godean.

Motor itu dijaminkan TH untuk sewa mobil yang digunakannya berjualan sayur mayur. Atas tindakannya itu, warga Trangkil, Pati, Jawa Tengah ini ditahan di Mapolsek Godean, Sleman.

Petugas juga mengamankan motor beserta surat-suratnya, helm dan kwitansi jaminan motor matic teman TH, sebagai barang bukti (BB).

Kanit Reskrim Polsek Godean Sleman mengatakan, kasus itu berawal saat TH meminjam motor matic temannya AB 6393 VU Supardi, warga Gatak, Sidoluhur Godean, Rabu (9/9/2020) pukul 16.30 WIB.

Motor itu akan digunakan ke kosnya di Berjo, Sidoluhur, Godean untuk mencuci baju. Karena sudah saling mengenal, Supardi tidak keberatan dan memberikan motornya.



Namun, hingga malam TH tidak juga mengembalikan motor itu. Khawatir terjadi sesuatu Supardi mendatangi kos TH. Sesampai di kosan, tidak menemukan TH termasuk motornya. Supardi pun pulang.

Kamis (10/9/2020) TH belum juga mengembalikan motor dan saat dihubungi tidak bisa. “Sadar menjadi korban penipuan, Supardi kemudian melapor ke Polsek Godean, Rabu (10/9/2020) pukul 10.00 WIB,” kata Bowo, saat ungkap kasus, Rabu (21/10/2020).

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Diantaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan datang pendukung lain yang berhubugangan dengan kasus itu.

“Dari informasi yang didapatkan berhasil mengindentifikasikan keberadaan TH dan menangkapnya di wilayah Kulonprogo, Sabtu (12/9/2020) serta membawanya ke Mapolsek Godean, Sleman,” tuturnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More