Janda di Madina Ajak Anaknya yang Masih SMP untuk Jualan Ganja
Rabu, 21 Oktober 2020 - 09:17 WIB
MANDAILING NATAL - Seorang ibu rumah tangga di Mandailing Natal , Sumatera Utara, berinisial DL, yang sudah bercerai dari suaminya, nekat melibatkan anaknya berinisial MN yang masih duduk di kelas dua SMP, untuk berjualan ganja .
(Baca juga: Ibu dan Anak di Madina Sembunyikan 30 Kg Ganja di Rumah )
Keduanya dibekuk polisi beserta barang bukti 30 kilogram ganja kering yang akan dikirim ke Malang, dan Bali. DL hanya bisa menangis saat diperiksa polisi, terkait kasus peredaran ganja dengan melibatkan anaknya yang baru berusia 14 tahun.
Dihadapan polisi, DL mengaku terpaksa mengajak MN, anak laki lakinya ini, untuk ikut menjual ganja sejak bercerai dari suaminya satu tahun terakhir. Keduanya ditangkap polisi di rumahnya di Desa Huta Bangun, Mandailing Natal .
Dari pengakuan ibu dan anak ini, polisi juga berhasil menangkap seorang kakek yang memasok ganja kepadanya, yakni kakek berusia 67 tahun berinisial MR. MR diketahui juga memiliki ladang ganja di kawasan perbukitan Tor Sihite.
(Baca juga: Selalu Ganggu Keamanan, Bukti KKSB Tak Dukung Kesejahteraan Papua )
"Penangkapan terhadap tersangka DL dan MN, merupakan hasil pengembangan polisi dari penangkapan para pengedar ganja sebelumnya," tegas Kapolres Mandailing Natal , AKBP Horas Tua Silalahi.
Dia mengatakan, rencananya ganja akan dijual tersangka kepada seorang kurir dengan tujuan Malang, dan Bali, namun belum berhasil menjual ganja tersebut, para pelaku keburu ditangkap polisi.
(Baca juga: Jatim Bebas Zona Merah COVID-19, Khofifah: Berkat Kerja Bersama )
Untuk sementara, polisi menduga kedua pelaku nekat berbisnis ganja karena tergiur keuntungan yang besar. Ganja dibeli dari petani ganja seharga Rp300 ribu/kg, dan akan dijual kembali seharga Rp2 juta/kg.
(Baca juga: Ibu dan Anak di Madina Sembunyikan 30 Kg Ganja di Rumah )
Keduanya dibekuk polisi beserta barang bukti 30 kilogram ganja kering yang akan dikirim ke Malang, dan Bali. DL hanya bisa menangis saat diperiksa polisi, terkait kasus peredaran ganja dengan melibatkan anaknya yang baru berusia 14 tahun.
Dihadapan polisi, DL mengaku terpaksa mengajak MN, anak laki lakinya ini, untuk ikut menjual ganja sejak bercerai dari suaminya satu tahun terakhir. Keduanya ditangkap polisi di rumahnya di Desa Huta Bangun, Mandailing Natal .
Dari pengakuan ibu dan anak ini, polisi juga berhasil menangkap seorang kakek yang memasok ganja kepadanya, yakni kakek berusia 67 tahun berinisial MR. MR diketahui juga memiliki ladang ganja di kawasan perbukitan Tor Sihite.
(Baca juga: Selalu Ganggu Keamanan, Bukti KKSB Tak Dukung Kesejahteraan Papua )
"Penangkapan terhadap tersangka DL dan MN, merupakan hasil pengembangan polisi dari penangkapan para pengedar ganja sebelumnya," tegas Kapolres Mandailing Natal , AKBP Horas Tua Silalahi.
Dia mengatakan, rencananya ganja akan dijual tersangka kepada seorang kurir dengan tujuan Malang, dan Bali, namun belum berhasil menjual ganja tersebut, para pelaku keburu ditangkap polisi.
(Baca juga: Jatim Bebas Zona Merah COVID-19, Khofifah: Berkat Kerja Bersama )
Untuk sementara, polisi menduga kedua pelaku nekat berbisnis ganja karena tergiur keuntungan yang besar. Ganja dibeli dari petani ganja seharga Rp300 ribu/kg, dan akan dijual kembali seharga Rp2 juta/kg.
(eyt)
tulis komentar anda