MUI Nilai Perbuatan Ferdian dkk Langgar Ajaran Agama

Kamis, 07 Mei 2020 - 14:48 WIB
Kepada pihak kepolisian, Rafani meminta proses hukum terhadap Ferdian dkk dilanjutkan sebagai pengingat bagi masyarakat agar tidak berbuat yang sama. "Pidana dan proses hukumnya dilakukan agar jera, tidak ada lagi ada orang seperti itu. Sebab ini sensitif, bisa memancing kegaduhan," tutur Rafani.

Diketahui, video prank pemberian bingkisan berisi sampah dan batu viral dimedia sosial dan menuai kecaman dari warganet. Aksi prank bagi-bagi bingkisan tersebut terjadi di kawasan Kiaracondong, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung pada Jumat 2 Mei 2020 dini hari.

Ferdian Paleka, Tubagus Fahddinar dan A membagikan bingkisan dalam kardus berisi sampah dan batu tersebut ke beberapa waria yang mangkal di kawasan itu. Bingkisan itu juga diberikan kepada sekelompok anak-anak.

Tindakan tak terpuji Ferdian Paleka dan kawan-kawan itu dilakukan semata untuk menambah konten Youtube dan subscriber.

Setelah viral dan dikecam netizen, Ferdian Paleka menghapus video itu baik di akun Youtube maupun Instagram miliknya. Namun kasus terus berlanjut setelah empat waria yang menjadi korban prank melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung pada Minggu 3 Mei 2020 malam.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!