PN Jaktim Ungkap Cara Main Benny Tabalujan: Fotokopi Sertifikat Tanah
Selasa, 20 Oktober 2020 - 19:29 WIB
“Surat hak itu dikeluarkan dari pemohon ada 38, Yang asli saat itu saya lihat satu. Jadi 38 sertifikat, 37 itu fotokopi,” ujar Rini menjawab pertanyaan hakim, Kamis (15/10/2020).
Saksi lainnya, Danang memaparkan bahwa dirinya baru mulai bertugas di BPN Jaktim sejak 2014 setelah sebelumnya sejak 2006 bekerja di Kanwil Pertanahan DKI Jakarta.
Untuk tanah yang sedang dipermasalahkan tersebut, menurut dia, dikerjakan oleh Prayoto dimana saat ini Prayoto juga sedang menjadi terdakwa dalam sidang terpisah.
Dalam persidangan, Danang yang mengaku saat pengukuran masih bertugas sebagai pengelola data juga menyebut-nyebut nama Paryoto, Achmad Djufri, dan Benny Simon Tabalujan. (Baca juga: Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah di Jaktim Masuk DPO)
Sekadar mengingatkan, Achmad Djufri sebagai terdakwa pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksi lainnya, Danang memaparkan bahwa dirinya baru mulai bertugas di BPN Jaktim sejak 2014 setelah sebelumnya sejak 2006 bekerja di Kanwil Pertanahan DKI Jakarta.
Untuk tanah yang sedang dipermasalahkan tersebut, menurut dia, dikerjakan oleh Prayoto dimana saat ini Prayoto juga sedang menjadi terdakwa dalam sidang terpisah.
Dalam persidangan, Danang yang mengaku saat pengukuran masih bertugas sebagai pengelola data juga menyebut-nyebut nama Paryoto, Achmad Djufri, dan Benny Simon Tabalujan. (Baca juga: Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah di Jaktim Masuk DPO)
Sekadar mengingatkan, Achmad Djufri sebagai terdakwa pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga :