PN Jaktim Ungkap Cara Main Benny Tabalujan: Fotokopi Sertifikat Tanah
Selasa, 20 Oktober 2020 - 19:29 WIB
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur dengan terdakwa Achmad Djufri.
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur. Mereka dimintai keterangan permohonan 38 sertifikat tanah yang berujung dugaan tindak pidana yakni dugaan pemalsuan.
Kepala Seksi Hubungan Hukum dan Pertanahan Rini Minarsih yang menjadi salah satu saksi menjelaskan bahwa tugasnya adalah memeriksa berkas dan konsep terkait permohonan atas tanah. (Baca juga: Penyidik Duga Benny Tabalujan Terlibat Dalam Kasus Lain)
Menurut dia, objek sengketa tanah yang terletak di Cakung Barat, Jaktim ditangani oleh seksi lain. Dari sekian berkas yang diberikan pemohon hanya satu berkas yang asli, selebihnya yakni 37 berkas lain dalam bentuk fotokopi.
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur. Mereka dimintai keterangan permohonan 38 sertifikat tanah yang berujung dugaan tindak pidana yakni dugaan pemalsuan.
Kepala Seksi Hubungan Hukum dan Pertanahan Rini Minarsih yang menjadi salah satu saksi menjelaskan bahwa tugasnya adalah memeriksa berkas dan konsep terkait permohonan atas tanah. (Baca juga: Penyidik Duga Benny Tabalujan Terlibat Dalam Kasus Lain)
Menurut dia, objek sengketa tanah yang terletak di Cakung Barat, Jaktim ditangani oleh seksi lain. Dari sekian berkas yang diberikan pemohon hanya satu berkas yang asli, selebihnya yakni 37 berkas lain dalam bentuk fotokopi.
Lihat Juga :