Perjalanan Kasus Sunda Empire hingga Jelang Vonis

Selasa, 20 Oktober 2020 - 14:15 WIB
Keterangan ketiga terdakwa, terutama Nasri Banks dan Rangga Sasana, tak memberikan kejelasan apapun karena masih mengulang cerita tentang Sunda Empire yang mereka yakin benar.

"Terkait pemeriksaan terdakwa, menurut versi jaksa, keterangan terdakwa ngawur. Enggak ada yang benar dan tidak bisa dibuktikan," kata Sukanda, jaksa Kejati Jabar, salah satu JPU dalam perkara itu.

Akhirnya, ketiga terdakwa dituntut 4 tahun penjara pada Selasa 22 September 2020. Atas tuntutan ini, salah seorang terdakwa, Rangga Sasana membacakan pleidoi atau nota keberatan atas tuntutan tersebut pada Selasa 29 September 2020.

Rangga meminta hakim membebaskannya karena Sunda Empire tak menimbulkan keonaran di masyarakat. Selain itu, Rangga mengaku baru menjadi anggota Sunda Empire pada 2018 setelah bertemu dengan Nasri Banks, teman lamanya.

Proses hukum kasus Sunda Empire pun menemui titik klimaks, yaitu vonis. Rencananya, vonis akan dibacakan pada Selasa 20 Oktober 2020. Namun sidang vonis tersebut batal dan ditunda pekan depan, Selasa 27 Oktober 2020. Pembacaan putusan ditunda karena ketua dan anggota majelis hakim berhalangan hadir.

"Dalam persidangan ini kami sampaikan bahwa seyogianya agenda hari ini adalah pembacaan putusan akan tetapi karena ketua majelis ada tugas dinas yang tidak bisa ditunda dan salah seorang hakim anggota hari ini masih menjalani cuti karena usai menikahkan anaknya sehingga saya pemimpin persidangan agenda hari ini penundaan untuk pembacaan putusan," kata anggota majelis hakim Mangapul Girsang diPNBandung, Selasa (20/10).
(awd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More