Perjalanan Kasus Sunda Empire hingga Jelang Vonis

Selasa, 20 Oktober 2020 - 14:15 WIB
Pada 28 Januari 2020, penyidik menetapkan tiga petinggi Sunda Empire, Nasri Banks (66), R Ratna Ningrum (66), dan Ki Ageng Rangga Sasana (53) yang berpangkat Letnan Jenderal (Letjen) dan menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Preparatory Takeover of de Heeren XVII, sebagai tersangka.

R Ratna Ningrum dan Nasri Banks merupakan warga Gang Abah Muhamad I Nomor 366/187B, RT 01/11, Kelurahan Meleer, Kecamatan Andir, Kota Bandung, dan Perumahan Kopo Permai I Nomor 13, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Sedangkan Ki Ageng Rangga Sasana tercatat beralamat di Lingkungan Cilaku RT 01/01, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten.

Penyidik Polda Jabar menjerat Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana dengan dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Ketiga terdakwa terancam hukuman 10 tahun penjara.

Setelah proses penyidikan selesai, kasus Sunda Empire disidangkan pada 18 Juni 2020 di PN Bandung , Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Namun lantaran dalam masa pandemi COVID-19, sebagian besar persidangan digelar secara daring. Meski begitu, terdapat dua kali persidangan menghadirkan ketiga terdakwa.

Pihak-pihak yang bersidang dihubungkan dengan aplikasi video conference,Zoom. Tim JPU, majelis hakim, dan kuasa hukum berada di ruang sidang PN Bandung, sedangkan tiga terdakwa berada di ruang tahanan di Mapolda Jabar.

Selama proses persidangan, terutama saat tiga terdakwa Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana diminta keterangan, selalu mengundang gelak tawa pengunjung sidang.

Bahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan ketua majelis hakim T Benny Eko Supriadi yang memimpin persidangan pun, tak kuasa menahan senyuma dan tawa mereka.

Begitu juga saat saksi yang merupakan anggota Sunda Empire memberikan kesaksian di persidangan. Senyum dan gelak tawa pengunjung pun pecah.

Pada persidangan Selasa 25 Agustus 2020, tim jaksa penuntut umum (JPU) menilai semua keterangan terdakwa Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana, ngawur.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More