Wacana Upah Tak Naik, Ridwan Kamil: Buruh-Pengusaha Harus Saling Paham

Senin, 19 Oktober 2020 - 20:36 WIB
Buruh dan pengusaha di Jabar diminta mengutamakan kesepakatan dalam penentuan upah mengingat situasi sulit akibat COVID-19. Foto ilustrasi : Dok SINDOnews
BANDUNG - Buruh dan pengusaha di Jawa Barat diminta mengutamakan kesepakatan dalam penentuan upah mengingat situasi yang serba sulit akibat pandemi COVID-19.

Permintaan tersebut disampaikan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyikapi penentuan upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Jabar tahun 2021.

Menurutnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jabar kini tengah bermusyawarah untuk menentukan UMP 2021 yang hasilnya akan diumumkan 1 November 2020 mendatang.(Baca juga : Ridwan Kamil Teken Surat Tuntutan Buruh, Unjuk Rasa di Jabar Selesai )



Dia menekankan, dalam menentukan UMP 2021 di tengah pandemi COVID-19, semua pihak, khususnya buruh dan pengusaha harus saling memahami. Pasalnya, pandemi COVID-19 telah menimbulkan dampak besar terhadap perekonomian.

Hal serupa, lanjutnya, juga harus diterapkan saat Dewan Pengupahan memilih wacana tidak menaikan, bahkan menurunkan besaran UMP 2021. Meski begitu, kata dia, wacana tersebut tetap harus didasari oleh kesepakatan antara buruh dan pengusaha.

"Kalau wacana itu ada (upah tidak naik atau turun), yang penting dipahami, situasi susah kan. Mau naikin (upah) juga dari mana, yang ada penutupan (industri). Peristiwa bersejarah pertama ya, ada upah yang tidak naik atau turun karena situasi memang luar biasa parah," tuturnya dalam konferensi pers yang juga digelar secara virtual dari Markas Kodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin (19/10/2020).(Baca juga : Pak Jokowi! Buruh Pengennya Naik Gaji Bukan BLT )

Di luar kesepakatan UMP 2021 yang tengah dibangun di Dewan Pengupahan, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menegaskan, hal terpenting saat ini adalah tidak ada lagi dinamika atau unjuk rasa. Dia mengaku, sudah lelah menghadapi dinamika di lapangan di tengah upaya pengendalian COVID-19.

"Mudah-mudahan, saya berdoa dan saya lagi kondisikan dengan Sekda dan tim pemulihan ekonomi agar komunikasi betul-betul saling paham karena situasi sangat berat," tandasnya.

Diketahui, UMP Jabar 2020 yang berlaku mulai 1 Januari 2020 ditetapkan sebesar Rp1.810.351,36 atau mengalami kenaikan Rp141.978,53 dibandingkan UMP Jabar 2019.

Penetapan UMP tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
(nun)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content