Polisi Ringkus Kurir Sabu yang Tanam Benih Ganja dari Amerika
Senin, 19 Oktober 2020 - 12:24 WIB
"Benih yang dibeli banyak. Dia beli dari Amerika. Gungung berhubungan dengan penjual melalui Instagram yang bisa dikontak langsung. Benih ganja dikirim oleh penjual dari Amerika melalui ekspedisi," kata Direktur Ditres Narkoba.
Dari pengungkapan ganja ini, ujar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, personel Subit I Ditres Narkoba Polda Jabar, melakukan pengembangan. Ternyata, Gungun juga merupakan kurir sabu dan ekstasi.
"Dari tangan Gungun, petugas mengamankan 500 gram sabu, 600 butir ekstasi masing-masing warna hijau dan merah bertuliskan Love, dan sejumlah alat isap atau bong yang disediakan untuk pelanggan," ujar Kombes Pol Rudy AS.
Akibat perbuatannya, tutur Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar, tersangka Gungun dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku diancam pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutur Rudy.
Dari pengungkapan ganja ini, ujar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, personel Subit I Ditres Narkoba Polda Jabar, melakukan pengembangan. Ternyata, Gungun juga merupakan kurir sabu dan ekstasi.
"Dari tangan Gungun, petugas mengamankan 500 gram sabu, 600 butir ekstasi masing-masing warna hijau dan merah bertuliskan Love, dan sejumlah alat isap atau bong yang disediakan untuk pelanggan," ujar Kombes Pol Rudy AS.
Akibat perbuatannya, tutur Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar, tersangka Gungun dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku diancam pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutur Rudy.
(awd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda