Petugas BP2MI Gerebek 3 Lokasi Penampungan TKI Ilegal di Cirebon
Minggu, 18 Oktober 2020 - 21:58 WIB
CIREBON - Petugas Badan Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia (BP2MI) menggerebek tiga lokasi yang dijadikan sebagai penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (18/10/2020) malam.
Dalam penggrebekan tiga lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan calon pekerja migran Indonesia yang dijanjikan berangkat dan bekerja di luar negeri. Perinciannya, empat orang berada di perumahan Desa Plumbon dan 13 orang di Desa Karangasem dan 9 orang di Desa Kejuden. (BACA JUGA: Mobil Ditabrak dari Belakang di Tol Cipali, Putra Sulung Amien Rais Alami Luka Berat )
Para calon TKi itu mengaku ditempatkan di penampungan itu selama satu bulan hingga satu tahun. Selain itu, calon pekerja migran yang dijanjikan berangkat ke Taiwan dan Filipina. "Kami dipungut biaya sebesar Rp45 hingga Rp52 juta perorang," kata Frendi Irawan, calon pekerja imigran asal Lampung Tengah. (BACA JUGA: Tragis! Pembunuh Rangga dan Pemerkosa Ibu di Aceh Timur Tewas di Sel Tahanan )
Sementara itu, tiga lokasi tempat penampungan TKI ilegal yang berada di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon itu, satu persatu digeledah oleh tim BP2MI. Dari penggerebekan ini petugas juga menemukan dua tempat penampungan yang tak layak bahkan dalam kondisi kotor.
"Dari hasil penggerebekan ini, petugas mengamankan enam calon pekerja migran yang berada di tempat penampungan selama satu tahun untuk dimintai keterangan. Petugas BP2MI juga akan melakukan pengembangan dan penyelidikan di sejumlah daerah di antaranya di indramayu," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani.
Lihat Juga: Tembakan Peringatan saat Detik-detik Penangkapan Kapal Pembawa TKI Ilegal di Selat Malaka
Dalam penggrebekan tiga lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan calon pekerja migran Indonesia yang dijanjikan berangkat dan bekerja di luar negeri. Perinciannya, empat orang berada di perumahan Desa Plumbon dan 13 orang di Desa Karangasem dan 9 orang di Desa Kejuden. (BACA JUGA: Mobil Ditabrak dari Belakang di Tol Cipali, Putra Sulung Amien Rais Alami Luka Berat )
Para calon TKi itu mengaku ditempatkan di penampungan itu selama satu bulan hingga satu tahun. Selain itu, calon pekerja migran yang dijanjikan berangkat ke Taiwan dan Filipina. "Kami dipungut biaya sebesar Rp45 hingga Rp52 juta perorang," kata Frendi Irawan, calon pekerja imigran asal Lampung Tengah. (BACA JUGA: Tragis! Pembunuh Rangga dan Pemerkosa Ibu di Aceh Timur Tewas di Sel Tahanan )
Sementara itu, tiga lokasi tempat penampungan TKI ilegal yang berada di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon itu, satu persatu digeledah oleh tim BP2MI. Dari penggerebekan ini petugas juga menemukan dua tempat penampungan yang tak layak bahkan dalam kondisi kotor.
"Dari hasil penggerebekan ini, petugas mengamankan enam calon pekerja migran yang berada di tempat penampungan selama satu tahun untuk dimintai keterangan. Petugas BP2MI juga akan melakukan pengembangan dan penyelidikan di sejumlah daerah di antaranya di indramayu," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani.
Lihat Juga: Tembakan Peringatan saat Detik-detik Penangkapan Kapal Pembawa TKI Ilegal di Selat Malaka
(awd)
tulis komentar anda