Pansus DPRD DKI Bergulir, KBN Tegaskan Selamatkan Aset Negara
Minggu, 18 Oktober 2020 - 19:45 WIB
"Objek yang diperjanjikan yang dimaksud, yaitu area perairan di depan lahan C01 yang merupakan milik PT KBN (Persero) sesuai Keppres Nomor 11 Tahun 1992 yang masih berlaku hingga sekarang," ujar Gunadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/10/2020).
KBN memandang apa yang dilakukan oleh Dirut PT KCN dan KSOP Kelas V Marunda, merupakan upaya mengalihkan aset negara secara tidak sah. "Sebagai BUMN yang salah satu tugasnya melindungi aset negara tersebut, KBN berkewajiban melakukan gugatan terhadap perjanjian konsesi tersebut," tandasnya.
KBN, lanjut dia, tidak mau dianggap melakukan pembiaran yang dapat dituntut secara pidana. Terlebih sudah ada temuan BPK RI yang menyebut perjanjian kerja sama dengan komposisi saham 15% KBN dan 85% KTU itu merugikan negara. Potensi kerugian sebesar Rp50 triliun. (Baca juga: Pengelolaan Pelabuhan Marunda Butuh Win-Win Solution)
Kedua, Pelabuhan Marunda C01 bukan proyek strategis nasional. KBN menyesalkan pihak PT KCN yang terus-menerus menyatakan Pelabuhan Marunda C01 adalah proyek strategis nasional. Bahkan hingga memasang tulisan "Proyek Strategis Nasional" pada pintu gerbang masuk area pelabuhan.
Pelabuhan Maruda C01 tersebut tidak terdaftar dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016, Nomor 58 Tahun 2017, dan Nomor 56 Tahun 2018 tentang Proyek Strategis Nasional.
"Hal tersebut merupakan bentuk kebohongan publik dengan mencatut nama Presiden RI, dan dapat dipandang sebagai upaya untuk menutupi perbuatan melawan hukum di perjanjian konsesi yang tidak sah di atas," katanya.
KBN memandang apa yang dilakukan oleh Dirut PT KCN dan KSOP Kelas V Marunda, merupakan upaya mengalihkan aset negara secara tidak sah. "Sebagai BUMN yang salah satu tugasnya melindungi aset negara tersebut, KBN berkewajiban melakukan gugatan terhadap perjanjian konsesi tersebut," tandasnya.
KBN, lanjut dia, tidak mau dianggap melakukan pembiaran yang dapat dituntut secara pidana. Terlebih sudah ada temuan BPK RI yang menyebut perjanjian kerja sama dengan komposisi saham 15% KBN dan 85% KTU itu merugikan negara. Potensi kerugian sebesar Rp50 triliun. (Baca juga: Pengelolaan Pelabuhan Marunda Butuh Win-Win Solution)
Kedua, Pelabuhan Marunda C01 bukan proyek strategis nasional. KBN menyesalkan pihak PT KCN yang terus-menerus menyatakan Pelabuhan Marunda C01 adalah proyek strategis nasional. Bahkan hingga memasang tulisan "Proyek Strategis Nasional" pada pintu gerbang masuk area pelabuhan.
Pelabuhan Maruda C01 tersebut tidak terdaftar dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016, Nomor 58 Tahun 2017, dan Nomor 56 Tahun 2018 tentang Proyek Strategis Nasional.
"Hal tersebut merupakan bentuk kebohongan publik dengan mencatut nama Presiden RI, dan dapat dipandang sebagai upaya untuk menutupi perbuatan melawan hukum di perjanjian konsesi yang tidak sah di atas," katanya.
Lihat Juga :