Pansus DPRD DKI Bergulir, KBN Tegaskan Selamatkan Aset Negara

Minggu, 18 Oktober 2020 - 19:45 WIB
PT KBN menyesalkan pernyataan pihak PT KCN yang terus-menerus menyatakan Pelabuhan Marunda C01 adalah proyek strategis nasional. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) menyesalkan pernyataan pihak PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang terus-menerus menyatakan Pelabuhan Marunda C01 adalah proyek strategis nasional. Sekretaris Perusahaaan Gunadi menegaskan, Pelabuhan Marunda C01 bukan proyek strategis nasional.

Gunadi menyebut, tim Panitia Khusus PT KBN (Persero) yang dibentuk oleh DPRD DKI Jakarta telah memanggil PT KBN (Persero), PT KCN, PT KTU, kuasa hukum PT KBN (Persero), BPN, dan pihak-pihak terkait lainnya. Rapat terbuka sudah digelar pada Selasa-Rabu, 13-14 Oktober 2020.



Sehubungan dengan rapat-rapat yang telah digelar Tim Pansus tersebut, PT KBN (Persero) menyampaikan tanggapan atas keterangan Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi kepada Tim Pansus DPRD DKI. (Baca juga: DPRD Jakarta Bentuk Pansus KBN Soal Polemik Proyek Pelabuhan Marunda)



Pertama, KBN berkewajiban menggugat perbuatan melawan hukum. Pokok permasalahan adalah Perjanjian Konsesi yang dilakukan oleh Dirut PT KCN dan KSOP V Marunda pada tahun 2016. Perjanjian konsesi tersebut adalah perbuatan melawan hukum karena memperjanjikan suatu objek yang bukan milik PT. KCN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!