Viral Mobil Patwal Kawal Orang Jogging, Kriminolog: Polisi Harus Jelaskan Alasannya
Minggu, 18 Oktober 2020 - 13:11 WIB
Polda Bali diminta bisa memberi penjelasan atas video viral mobil patroli dan pengawal (patwal) mengawal orang jogging di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar. Foto/Tangkapan Layar Medsos
DENPASAR - Polda Bali diminta bisa memberi penjelasan atas video viral mobil patroli dan pengawal (patwal) mengawal orang jogging di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali .
Hal itu disampaikan kriminolog Universitas Udayana (Unud), Gde Made Suardana. "Alasan mengawal itu untuk apa? Nanti dikira dapat uang di belakangnya," katanya, Minggu (18/10/2020). (Baca juga: Kebangetan, Mobil Patwal Polda Bali Kawal Orang Jogging di Jalan Raya)
Gde menilai video pengawalan 3 orang yang sedang jogging di jalan raya justru mencoreng dan melecehkan fungsi patroli dan pengawalan yang seharusnya dilakukan kepolisian . (Baca juga: Ustaz Abdul Somad: Ananda Rangga, Engkau Mulia dengan Derajat Syahid)
Menurut dia, sebagai petugas yang sedang melakukan patroli, polisi seharusnya malah menghentikan orang yang melakukan jogging di jalan raya.
Petugas lalu memperingatkan jangan jogging di jalan raya karena bisa mengganggu arus lalu-lintas dan membahayakan keselamatan.
Hal itu disampaikan kriminolog Universitas Udayana (Unud), Gde Made Suardana. "Alasan mengawal itu untuk apa? Nanti dikira dapat uang di belakangnya," katanya, Minggu (18/10/2020). (Baca juga: Kebangetan, Mobil Patwal Polda Bali Kawal Orang Jogging di Jalan Raya)
Gde menilai video pengawalan 3 orang yang sedang jogging di jalan raya justru mencoreng dan melecehkan fungsi patroli dan pengawalan yang seharusnya dilakukan kepolisian . (Baca juga: Ustaz Abdul Somad: Ananda Rangga, Engkau Mulia dengan Derajat Syahid)
Menurut dia, sebagai petugas yang sedang melakukan patroli, polisi seharusnya malah menghentikan orang yang melakukan jogging di jalan raya.
Petugas lalu memperingatkan jangan jogging di jalan raya karena bisa mengganggu arus lalu-lintas dan membahayakan keselamatan.
Lihat Juga :