Pengamat Hukum Sayangkan Demo UU Cipta Kerja Berujung Anarkis
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 22:02 WIB
Padahal, kata dia, bentuk seperti itu bukan demo yang dimaksud dalam UU akan tetapi bentuk kejahatan yang dibungkus oleh demo. Dan hal ini tidak boleh dibiarkan terus berlaku, karena kalau tidak masalahnya bukan penegakan hukum yang dilanggar tetapi masuk ranah kebiasaan.
“Sehingga lambat atau cepat demo itu harus pake batu, pake api dan pake kekerasan. Dan polisi sebagai garda terdepan dalam masalah hukum harus sudah memilah dan menegakan aturan demo, mana yang boleh mana yang tidak,” terangnya. (Baca juga: Anies Pastikan Seluruh Halte Transjakarta yang Dirusak Bisa Digunakan Kembali Besok )
Dia menjelaskan, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 tahun 2008 tentang penyampaian pendapat. Aturan itu jelas bahwa demo tidak dilarang asal berlaku tertib dan tidak melanggar hukum.
“Sehingga atas dasar itu Polri tidak boleh lembek dalam menghadapi demo kalau sampai anarkis, tindak tegas. Siapapun itu, karena pelanggaran hukum harus berlaku kepada siapa saja,” katanya.
“Sehingga lambat atau cepat demo itu harus pake batu, pake api dan pake kekerasan. Dan polisi sebagai garda terdepan dalam masalah hukum harus sudah memilah dan menegakan aturan demo, mana yang boleh mana yang tidak,” terangnya. (Baca juga: Anies Pastikan Seluruh Halte Transjakarta yang Dirusak Bisa Digunakan Kembali Besok )
Dia menjelaskan, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 tahun 2008 tentang penyampaian pendapat. Aturan itu jelas bahwa demo tidak dilarang asal berlaku tertib dan tidak melanggar hukum.
“Sehingga atas dasar itu Polri tidak boleh lembek dalam menghadapi demo kalau sampai anarkis, tindak tegas. Siapapun itu, karena pelanggaran hukum harus berlaku kepada siapa saja,” katanya.
(mhd)
Lihat Juga :