Pengamat Hukum Sayangkan Demo UU Cipta Kerja Berujung Anarkis

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 22:02 WIB
loading...
Pengamat Hukum Sayangkan...
Demo UU Cipta Kerja berujung kericuhan. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Demo penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja beberapa hari ini banyak menyita perhatian masyarakat luas. Pasalnya, beberapa kali demo sempat mengalami kericuhan seperti yang terjadi pada Kamis 8 Oktober 2020.

Pengamat Hukum C Suhadi menilai, seyogiyanya penyampaian pendapat harus dengan ketentuan hukum. Salah contoh, kata dia, orasi itu harus memberikan hal yang positif bukan justru provokatif. (Baca juga: Tinjau 4 Halte, Ariza Akan Bantu Pedagang Korban Demo 8 Oktober )

“Dengan melihat kondisi demo akhir-akhir ini dari kaca mata UU dan hukum, modelnya tidak lagi sesuai lagi dengan ketentuan karena mereka, peserta demo cenderung abai dan tidak taat hokum,” kata Suhadi dalam keterangannya, Jumat (16/10/2020).

“Salah satunya, penyempaikan pendapat bukan dalam bentuk kata-kata yang dibungkus orasi dan atau tulisan tulisan yang bersifat edukatif, akan tetapi dalam bentuk bentuknya yang berbau kekerasan dengan cara, provokasi, kekerasan phisik maupun verbal. Merusak, menjarah serta melawan aparat,” sambungnya.

Padahal, kata dia, bentuk seperti itu bukan demo yang dimaksud dalam UU akan tetapi bentuk kejahatan yang dibungkus oleh demo. Dan hal ini tidak boleh dibiarkan terus berlaku, karena kalau tidak masalahnya bukan penegakan hukum yang dilanggar tetapi masuk ranah kebiasaan.

“Sehingga lambat atau cepat demo itu harus pake batu, pake api dan pake kekerasan. Dan polisi sebagai garda terdepan dalam masalah hukum harus sudah memilah dan menegakan aturan demo, mana yang boleh mana yang tidak,” terangnya. (Baca juga: Anies Pastikan Seluruh Halte Transjakarta yang Dirusak Bisa Digunakan Kembali Besok )

Dia menjelaskan, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 tahun 2008 tentang penyampaian pendapat. Aturan itu jelas bahwa demo tidak dilarang asal berlaku tertib dan tidak melanggar hukum.

“Sehingga atas dasar itu Polri tidak boleh lembek dalam menghadapi demo kalau sampai anarkis, tindak tegas. Siapapun itu, karena pelanggaran hukum harus berlaku kepada siapa saja,” katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Ini Rela Potong...
Presiden Ini Rela Potong Gaji 50% usai Dituntut Lengser oleh Rakyat
TPF LN HAM Dalami Unsur...
TPF LN HAM Dalami Unsur Sistematis Kericuhan Unjuk Rasa Agustus 2025
Admin Instagram Bekasi...
Admin Instagram Bekasi Menggugat Divonis 7 Bulan Penjara di Kasus Demo Agustus 2025
Rekomendasi
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Berita Terkini
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
Infografis
10 Negara dengan Jam...
10 Negara dengan Jam Kerja Terpendek di Dunia, Suriah Paling Singkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved