Keluarga Pelaku J Minta Maaf, Kadis PUPR KBB yang Diancam Ular Cabut Laporan
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 15:28 WIB
Terkait pencabutan laporan ini, Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro membenarkan pelapor atas nama Kadis PUPR KBB Anugrah hadir di Mapolres Cimahi. Saat bersamaan keluarga tersangka J yang diwakili istrinya, Iis Sukaesih juga datang.
Pada pertemuan tersebut dan berdasarkan sejumlah pertimbangan akhirnya ada kesepakatan yang ambil. "Kedua belah pihak menyampaikan kesepakatan untuk berdamai dan memohon untuk perkara diselesaikan di luar jalur hukum atau peradilan (non litigasi)," kata Kasat Reskrim.
Sementara pada gelar perkara belum lama ini, akibat perbuatannya J terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 9 tahun.
Seperti diketahui, Juhaendi alias J mengancam Kadis PUPR KBB Anugrah sambil membawa ular sanca sepanjang 4 meter pada Senin (5/10/2020) siang. Aksi tersebut terekam kamera dan videonya menjadi viral di media sosial. J mengaku kecewa karena tidak pernah mendapat jatah proyek dari Dinas PUPR.
Pada pertemuan tersebut dan berdasarkan sejumlah pertimbangan akhirnya ada kesepakatan yang ambil. "Kedua belah pihak menyampaikan kesepakatan untuk berdamai dan memohon untuk perkara diselesaikan di luar jalur hukum atau peradilan (non litigasi)," kata Kasat Reskrim.
Sementara pada gelar perkara belum lama ini, akibat perbuatannya J terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 9 tahun.
Seperti diketahui, Juhaendi alias J mengancam Kadis PUPR KBB Anugrah sambil membawa ular sanca sepanjang 4 meter pada Senin (5/10/2020) siang. Aksi tersebut terekam kamera dan videonya menjadi viral di media sosial. J mengaku kecewa karena tidak pernah mendapat jatah proyek dari Dinas PUPR.
(msd)
tulis komentar anda