Dinilai Beri Manfaat untuk Daerah, Kepala Daerah Akan Sosialisasikan UU Cipta Kerja
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 02:39 WIB
KENDARI - Sejumlah Kepala Daerah menyatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bermanfaat besar untuk daerah. Karenanya, mereka mendukung dan siap menyosialisasikannya kepada masyarakat.
Dukungan datang dari Gubernur Sulawesi Tenggara , Ali Mazi, yang siap meluruskan isu-isu tidak benar yang selama ini telah beredar, diantaranya dia menerangkan bahwa dalam UU Cipta Kerja, ada 11 kluster isu terkait pembatasan kewenangan daerah.
“Jika dicermati, isu itu tidak berdasar, sebab kewenangan cipta kerja tidak seluruhnya berada di pusat. Kewenangan daerah juga ada,” ujarnya.
Sementara, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan membentuk tim khusus untuk menelaah, memahami hingga menyosialisasikan UU Cipta Kerja ke masyarakat. (Baca: Ridwan Kamil: Penduduk Hampir 50 Juta Jiwa Idealnya Jabar Punya 40 Kabupaten/Kota)
"Pemprov akan membentuk tim dari berbagai elemen strategis untuk menelaah, memahami, dan menyosialisasikan UU Cipta Kerja," kata Khofifah.
Hal senada juga disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dirinya akan membentuk tim sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat untuk menyosialisasikan Undang-undang yang telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober tersebut.
"Jadi tadi sepanjang empat jam dibahas sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja. Dari sudut pandang asbabun nuzul (asal usul), lahirnya undang-undang itu dari masalah keamanan, dari masalah lain-lain. Instruksinya adalah semua daerah aktif menyosialisasikan," ucapnya.
Sedangkan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa setelah mendapatkan draf tersebut, dia langsung membagikannya pada organisasi buruh hingga rektor. (Bisa diklik: Diduga Positif Narkoba, Kapolres Kotawaringin Barat Dicopot)
"Hasilnya sudah dikirim semuanya, sekarang basis data itu dipakai pijakan sehingga nanti yang mau 'mereview' sudah ada bahannya," katanya.
Dukungan datang dari Gubernur Sulawesi Tenggara , Ali Mazi, yang siap meluruskan isu-isu tidak benar yang selama ini telah beredar, diantaranya dia menerangkan bahwa dalam UU Cipta Kerja, ada 11 kluster isu terkait pembatasan kewenangan daerah.
“Jika dicermati, isu itu tidak berdasar, sebab kewenangan cipta kerja tidak seluruhnya berada di pusat. Kewenangan daerah juga ada,” ujarnya.
Sementara, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan membentuk tim khusus untuk menelaah, memahami hingga menyosialisasikan UU Cipta Kerja ke masyarakat. (Baca: Ridwan Kamil: Penduduk Hampir 50 Juta Jiwa Idealnya Jabar Punya 40 Kabupaten/Kota)
"Pemprov akan membentuk tim dari berbagai elemen strategis untuk menelaah, memahami, dan menyosialisasikan UU Cipta Kerja," kata Khofifah.
Hal senada juga disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dirinya akan membentuk tim sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat untuk menyosialisasikan Undang-undang yang telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober tersebut.
"Jadi tadi sepanjang empat jam dibahas sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja. Dari sudut pandang asbabun nuzul (asal usul), lahirnya undang-undang itu dari masalah keamanan, dari masalah lain-lain. Instruksinya adalah semua daerah aktif menyosialisasikan," ucapnya.
Sedangkan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa setelah mendapatkan draf tersebut, dia langsung membagikannya pada organisasi buruh hingga rektor. (Bisa diklik: Diduga Positif Narkoba, Kapolres Kotawaringin Barat Dicopot)
"Hasilnya sudah dikirim semuanya, sekarang basis data itu dipakai pijakan sehingga nanti yang mau 'mereview' sudah ada bahannya," katanya.
tulis komentar anda