Protes Galian C dengan Tutup Akses Jalan, Dua Warga Diperiksa Polisi

Kamis, 15 Oktober 2020 - 23:07 WIB
Aksi penolakan warga tak hanya dengan cara blokade akses jalan. Mereka juga mengirim surat kepada Gubernur Jawa tengah Ganjar Pranowo yang ditandatangani oleh 31 warga Desa Pancur. Dalam surat itu, warga menyatakan bahwa tanah yang digali merupakan tanah resapan air hujan. Sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada ketersediaan air bersih untuk warga sekitar, terlebih saat musim kemarau.

Aksi puncak warga terjadi Jumat (9/10/2020) lalu. Warga kembali melakukan aksi penutupan akses menuju lokasi galian C tersebut. Penutupan akses tersebut dilakukan dengan cara pengecoran di beberapa titik ruas jalan. Warga juga memasang papan bertuliskan empat point alasan penolakan.

Aksi warga ini sempat dimediasi oleh jajaran Polsek Mayong. Dan pada Minggu (11/10), akses jalan yang ditutup itu dibuka. Namun karena warga merasa aspirasinya belum diakomodir, akhirnya malam harinya akses jalan itu ditutup lagi.(Baca juga : Sepi Tangkapan, Nelayan Rembang Melaut ke Perairan Jepara )

"Dan tiba-tiba mereka (pengusaha galian C) malah membuat laporan ke polisi. Ini yang kita sayangkan, berhadapan dengan masyarakat tapi caranya seperti ini," kata Ari, Kamis (15/10/2020).

Berdasar data, Satreskrim Polres Jepara menangani kasus ini setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/160/X/2020/Jateng/Res.Jpr tertanggal 12 Oktober 2020. Pada hari yang sama, pihak kepolisian juga menerbitkan surat perintah tugas Sp.Gas/136/X/2020/Reskrim. Selain itu juga diterbitkan surat perintah penyelidikan Sp.Lidik/115/X/2020/Reskrim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!