Protes Galian C dengan Tutup Akses Jalan, Dua Warga Diperiksa Polisi

Kamis, 15 Oktober 2020 - 23:07 WIB
Isi surat yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Jepara AKP Djohan Andika tersebut yakni agar Muslikhan dan Jazeri memenuhi panggilan penyidik.

Dalam surat tersebut, juga tertulis jika ada dugaan perkara pidana bagi setiap orang yang merintangi atau menganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR/SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat yang terjadi Jumat (9 Oktober 2020) sekira pukul 09.00 di jalan perlintasan tambang turut Desa Datar, Mayong sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 UU RI No 3 tahun 2020, perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ari ingin pihak kepolisian bertindak bijaksana dalam persoalan ini. Pihak kepolisian diharapkan juga memprioritaskan penyelesaian dengan cara kekeluargaan.

"Karena kalau melihat pasal dan UU yang diterapkan itu ngeri. Aksi warga karena ada alasannya dan itu juga untuk kepentingan lingkungan dan masyarakat," tandasnya.
(nun)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More