Organda Minta Polisi dan Dishub Evaluasi Mobil Ontang-Anting

Kamis, 15 Oktober 2020 - 18:54 WIB
"Itu kan sama dengan melabrak aturan (UU 22/2009). Makanya kami minta instansi terkait turun melakukan pengecekan perizinan. Misalkan polisi mengecek STNK yang atas nama Perkumpulan Masyarakat Bandung dan plat nomornya yang berwarna hitam, sementara Dishub melihat trayeknya," ucapnya.

Sekretaris Organda KBB Wawan Setiawan menambahkan, pihaknya pernah datang langsung mengecek kendaraan ontang-anting tersebut. Ternyata kendaraan itu sudah beroperasi lebih dari dua bulan. Kondisi itu dikeluhkan oleh sopir di trayek yang dilewati seperti Lembang-Dago, Lembang-Ciroyom, Lembang-Stasiun, dimana pemasukan mereka kini turun 30% sejak ontang-anting beroperasi.

(Baca juga: Sulut Dorong Bunga Krisan Jadi Komoditas Ekspor Baru )

"Pengusaha angkutan di Lembang jelas dirugikan. Kalau hanya berkeliling di dalam kawasan wisata tidak apa-apa, tapi ini kan masuk ke jalan umum. Terus dasar penetapan tarif Rp25.000/orang dasarnya darimana, karena penghitungan tarif itu ada SK-nya dan hasil kajian Dishub dengan Organda. Makanya kami meminta angkutan itu ditertibkan," tegasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!