Ingatkan RS-Klinik Cepat Tanggap, BP Jamsostek: Peserta Tak Perlu Bayar Deposito
Kamis, 15 Oktober 2020 - 15:59 WIB
Peserta, kata Tidar, hanya perlu menunjukan kartu kepesertaannya, baik kartu digital maupun fisik serta PLKK wajib memberikan pelayanan terbaik kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kerja (PAK).
"Tidak ada batasan biaya perawatan bagi peserta JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BP Jamsostek. Semua biaya akan ditanggung hingga peserta pulih," tegas Tidar lagi.
Tidar menjelaskan, jenis kecelakaan kerja yang dimaksud bukan hanya seputar musibah yang terjadi saat peserta bekerja, namun kecelakaan sewaktu berangkat dan sepulang dari kantor juga disebut dengan kecelakaan kerja.
Begitu pun saat peserta mengalami musibah ketika mengikuti dinas luar, pendidikan dan latihan (diklat), hingga darmawisata sekalipun juga dikategorikan sebagai kecelakaan kerja. (Baca: Oktober Dibuka Pendaftaran Calon Dewas, Direksi BPJS Kesehatan, BP Jamsostek )
"BP Jamsostek juga akan memberikan santunan upah sementara selama peserta dinyatakan tidak dapat bekerja dalam waktu tertentu karena proses pemulihan. Besarannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku," tutup Tidar.
"Tidak ada batasan biaya perawatan bagi peserta JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BP Jamsostek. Semua biaya akan ditanggung hingga peserta pulih," tegas Tidar lagi.
Tidar menjelaskan, jenis kecelakaan kerja yang dimaksud bukan hanya seputar musibah yang terjadi saat peserta bekerja, namun kecelakaan sewaktu berangkat dan sepulang dari kantor juga disebut dengan kecelakaan kerja.
Begitu pun saat peserta mengalami musibah ketika mengikuti dinas luar, pendidikan dan latihan (diklat), hingga darmawisata sekalipun juga dikategorikan sebagai kecelakaan kerja. (Baca: Oktober Dibuka Pendaftaran Calon Dewas, Direksi BPJS Kesehatan, BP Jamsostek )
"BP Jamsostek juga akan memberikan santunan upah sementara selama peserta dinyatakan tidak dapat bekerja dalam waktu tertentu karena proses pemulihan. Besarannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku," tutup Tidar.
(don)
Lihat Juga :