Ingatkan RS-Klinik Cepat Tanggap, BP Jamsostek: Peserta Tak Perlu Bayar Deposito

Kamis, 15 Oktober 2020 - 15:59 WIB
loading...
Ingatkan RS-Klinik Cepat...
Ilustrasi BP Jamsostek. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mengingatkan seluruh rumah sakit (RS) dan klinik yang telah menyepakati kerja sama cepat tanggap melayani pesertanya yang mengalami kecelakaan kerja.

Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen mengatakan, BP Jamsostek terus berupaya memudahkan pesertanya dalam segala bentuk, salah satunya proses administrasi dan pengobatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja.(Baca: Pandemi COVID-19, BPJS Kesehatan Ringankan Tunggakan Iuran Peserta JKN-KIS)

Dia menegaskan, BP Jamsostek menanggung biaya pengobatan tanpa batasan tertentu dan peserta hanya perlu menunjukan kartu kepesertaannya tanpa harus membayar deposito, agar peserta yang harus menjalani tindakan gawat darurat langsung ditangani tanpa dipersulit oleh proses administrasi.

Oleh karena itu, Tidar mengimbau seluruh RS maupun klinik yang saat ini menjalin kerja sama menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), khususnya PLKK BP Jamsostek Bandung Suci, agar cepat tanggap melayani pesertanya yang mengalami kecelakaan kerja. (Baca: BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa Serahkan Santunan JKK COVID-19)

"Kami sangat berharap klinik-klinik dan rumah sakit-rumah sakit yang bekerja sama menjadi PLKK BP Jamsostek Bandung Suci cepat tanggap melayani peserta BP Jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja, memberikan pelayanan maksimal sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati," tegas Tidar di Bandung, Rabu (14/10/2020) petang.

Menurut Tidar, pihaknya telah menyepakati perjanjian bahwa setiap pasien yang butuh perawatan tak perlu membayar biaya deposito RS terlebih dahulu.

Peserta, kata Tidar, hanya perlu menunjukan kartu kepesertaannya, baik kartu digital maupun fisik serta PLKK wajib memberikan pelayanan terbaik kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kerja (PAK).

"Tidak ada batasan biaya perawatan bagi peserta JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BP Jamsostek. Semua biaya akan ditanggung hingga peserta pulih," tegas Tidar lagi.

Tidar menjelaskan, jenis kecelakaan kerja yang dimaksud bukan hanya seputar musibah yang terjadi saat peserta bekerja, namun kecelakaan sewaktu berangkat dan sepulang dari kantor juga disebut dengan kecelakaan kerja.

Begitu pun saat peserta mengalami musibah ketika mengikuti dinas luar, pendidikan dan latihan (diklat), hingga darmawisata sekalipun juga dikategorikan sebagai kecelakaan kerja. (Baca: Oktober Dibuka Pendaftaran Calon Dewas, Direksi BPJS Kesehatan, BP Jamsostek)

"BP Jamsostek juga akan memberikan santunan upah sementara selama peserta dinyatakan tidak dapat bekerja dalam waktu tertentu karena proses pemulihan. Besarannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku," tutup Tidar.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diterpa Isu Pungli,...
Diterpa Isu Pungli, Imigrasi Batam Perkuat Layanan ImmiCare Jemput Bola untuk Pasien
Perkembangan Kasus Keracunan...
Perkembangan Kasus Keracunan Makanan di Jaktim, Sebagian Besar Siswa Dipulangkan dari Rumah Sakit
Layanan Immi Care Imigrasi...
Layanan Immi Care Imigrasi Batam Selamatkan Pasien Penanganan Darurat ke Malaysia
Ciputra Hospital CitraRaya...
Ciputra Hospital CitraRaya Klarifikasi Video Viral dan Tolak Pasien BPJS Kesehatan
Prabowo Minta Sekolah,...
Prabowo Minta Sekolah, Puskesmas, dan RS di Lokasi Bencana Sumatera Segera Berfungsi
Mensesneg: Rumah Sakit...
Mensesneg: Rumah Sakit di Lokasi Bencana Sumatera Mulai Beroperasi
Jenguk Haji Bolot di...
Jenguk Haji Bolot di RS, Rico Ceper Ungkap Momen Mengharukan
Kronologi Haji Bolot...
Kronologi Haji Bolot Dilarikan ke RS karena Serangan Jantung, Bermula dari Sesak Napas
Prabowo Resmikan RSUD...
Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Komitmen Ingin Memodernisasi RS dalam 3 Tahun
Rekomendasi
Jelang Kontra Inggris,...
Jelang Kontra Inggris, Harry Kane Masuk Daftar Sihir Dukun Ghana
Zelensky Ancam Serang...
Zelensky Ancam Serang Belarusia, Perang Rusia-Ukraina Bisa Meluas
Marahnya Warga Israel...
Marahnya Warga Israel atas Kesepakatan AS-Iran: Kami Dikhianati Trump, Ini Kesalahan Besar
Berita Terkini
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved