Ingatkan RS-Klinik Cepat Tanggap, BP Jamsostek: Peserta Tak Perlu Bayar Deposito

Kamis, 15 Oktober 2020 - 15:59 WIB
Ilustrasi BP Jamsostek. Foto/Dok.SINDOnews
BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mengingatkan seluruh rumah sakit (RS) dan klinik yang telah menyepakati kerja sama cepat tanggap melayani pesertanya yang mengalami kecelakaan kerja.

Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen mengatakan, BP Jamsostek terus berupaya memudahkan pesertanya dalam segala bentuk, salah satunya proses administrasi dan pengobatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja.(Baca: Pandemi COVID-19, BPJS Kesehatan Ringankan Tunggakan Iuran Peserta JKN-KIS )



Dia menegaskan, BP Jamsostek menanggung biaya pengobatan tanpa batasan tertentu dan peserta hanya perlu menunjukan kartu kepesertaannya tanpa harus membayar deposito, agar peserta yang harus menjalani tindakan gawat darurat langsung ditangani tanpa dipersulit oleh proses administrasi.

Oleh karena itu, Tidar mengimbau seluruh RS maupun klinik yang saat ini menjalin kerja sama menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), khususnya PLKK BP Jamsostek Bandung Suci, agar cepat tanggap melayani pesertanya yang mengalami kecelakaan kerja. (Baca: BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa Serahkan Santunan JKK COVID-19 )

"Kami sangat berharap klinik-klinik dan rumah sakit-rumah sakit yang bekerja sama menjadi PLKK BP Jamsostek Bandung Suci cepat tanggap melayani peserta BP Jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja, memberikan pelayanan maksimal sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati," tegas Tidar di Bandung, Rabu (14/10/2020) petang.

Menurut Tidar, pihaknya telah menyepakati perjanjian bahwa setiap pasien yang butuh perawatan tak perlu membayar biaya deposito RS terlebih dahulu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!