Sleman Belum Terbebas dari Kawasan Kumuh

Kamis, 15 Oktober 2020 - 15:14 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
SLEMAN - Data Dinas Pekerjaaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Sleman, dari 45 titik, di 17 kalurahan, 6 kapanewon (Mlati, Depok, Gamping, Ngaglik, Ngemplak dan Godean) dinyatakan kumuh.

Tercatat baru 39 titik atau 80% yang sudah ditata, sisanya enam titik atau 20% belum tertanggani.

Empat di wilayah Depok dan dua di Gamping, yaitu di RW 1, RW 2 dan RW 3 Papringan serta RW 3 Gowok, Caturtunggal, Depok. Banyumeneng, Banyuraden dan Trini, Trihanggo, Gamping.



Selain itu, juga masih ada enam titik yang masuk kategori rawan kumuh yakni di Panasan. Donoharjo dan Sumberan, Sariharjo, Ngaglik, Surodadi, Donokerto, Turi, Krodan, Maguwoharjo, Depok serta Janturan dan Pundong 1, Tirtoadi, Mlati.

Atas kondisi tersebut, beberapa langkah terus dilakukan Pemkab Sleman guna menanganani kawasan kumuh.

Plt Kabid Perumahan, Suwarsono menjelaskan berdasarkan SK Bupati Sleman No 14.31/Kep.kDH/A/2016 tentang kawasan pemukiman kumuh perkotaaan ada beberapa kriteria kawasan yang dinyatakan kumuh.

Di antaranya dilihat dari tata bangunan yang berkaitan dengan letak dan kepadatan, drainase, limbah, air minum, akses kebakaran dan ruang terbuka hijau (RTH).

“Dari kriteria yang ada, permasalahan drainase menjadi indikator tertinggi yang menyebabkan,” katanya, Kamis (15/10/2020).

Suwarsono menjelaskan untuk penanggulangan kawasan kumuh sendiri, akan memprioritaskan pada tujuh hal, yakni sanitasi, air minum bersih, drainase, rumah tidak layak huni, dan kebakaran.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content