3 Anggota KAMI yang Ditangkap di Medan Diterbangkan ke Jakarta
Kamis, 15 Oktober 2020 - 10:04 WIB
"Dari hasil pemeriksaan, kerusuhan dan penjarahan yang mereka rancang, dilakukan dengan memanfaatkan momentum unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja," ujar Riko. (Baca juga: Sudah Almarhum, Henry J Gunawan Masih Terseret Kasus Tanah )
Dia juga menegaskan, dari hasil penyelidikan ketiganya bukan merupakan bagian dari pengunjuk rasa yang menyampaikan aspirasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Melainkan orang-orang yangh sengaja membuat kerusuhan.
(Baca juga: Rabu Pungkasan, Komunitas di Pekalongan Lakukan Cukur Amal )
Sebelumnya, aparat Polrestabes Medan menangkap 469 orang saat terjadi kerusuhan dalam unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 461 dipulangkan, dan sebagian besar merupakan pelajar. Sementara delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dia juga menegaskan, dari hasil penyelidikan ketiganya bukan merupakan bagian dari pengunjuk rasa yang menyampaikan aspirasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Melainkan orang-orang yangh sengaja membuat kerusuhan.
(Baca juga: Rabu Pungkasan, Komunitas di Pekalongan Lakukan Cukur Amal )
Sebelumnya, aparat Polrestabes Medan menangkap 469 orang saat terjadi kerusuhan dalam unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 461 dipulangkan, dan sebagian besar merupakan pelajar. Sementara delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
(eyt)
Lihat Juga :