Perampok Pegawai Toko Bunga yang Mengaku Polisi Dicokok

Rabu, 14 Oktober 2020 - 22:04 WIB
Saiful menerangkan, Hendrik ditangkap setelah empat pegawai toko bunga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Makasar. (Baca juga: Habis Dorong Angkot, Dua Pelajar Malah Dirampok Si Sopir Angkot)



"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita kenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman atau 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan," ujarnya.

Akibat ulah pelaku empat pegawai toko bunga mengalami kerugian materil sebesar Rp5 juta lantaran telepon seluler mereka dirampas. Selain itu, satu pegawai mengalami luka di bagian kepala.

"Barang bukti yang ikut diamankan yakno mobil yang digunakan pelaku saat beraksi. Ketiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran statusnya DPO (daftar pencarian orang)," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!