Dua Bandar Narkoba di Bali Dibekuk, Ganja 4,5 Kg Disita

Rabu, 14 Oktober 2020 - 20:29 WIB
Polda Bali panen tangkapan pengedar ganja. Setelah menangkap bandar ganja 1,2 Kg, maka 2 orang bandar kembali dibekuk dengan barang bukti ganja 4,5 Kg. Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna
DENPASAR - Polda Bali panen tangkapan pengedar ganja . Setelah menangkap bandar ganja 1,2 kilogram, maka 2 orang bandar narkoba kembali dibekuk dengan barang bukti ganja 4,5 kilogram.

Kedua tersangka yaitu Giovani Biondi (30) dan Johanes Pradipta (32). "Keduanya satu jaringan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Muhammad Khozin, Rabu (14/10/2020). (Baca juga: Bandar 1,2 Kg Ganja di Kuta Selatan Bali Ditangkap)





Giovani ditangkap di vila yang disewanya di daerah Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali. Barang bukti yang disita yaitu 7 paket ganja seberat 2,6 kilogram. Ada juga 9 pohon ganja yang ditanam di pot. (Baca juga: Dulu Dianggap Makanan Ular, Porang Kini Nilai Jualnya Tinggi)

Sedangkan Johannes ditangkap di vila di daerah Ubud. Polisi menemukan barang bukti 12 paket ganja seberat 1,8 kilogram yang disimpan di kulkas dan meja.

Dari hasil interogasi, Johannes mengaku mendapatkan ganja dari Giovani pada awal bulan ini. Ganja itu akan dijual dan sebagian dipakai sendiri.

Sebelumnya, seorang bandar bernama Joppi Pangemanan (20) dibekuk di Kuta Selatan, Badung. Barang bukti yang diamankan 1,2 kilogram ganja yang telah dipecah menjadi 17 paket.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content