Dua Bandar Narkoba di Bali Dibekuk, Ganja 4,5 Kg Disita

Rabu, 14 Oktober 2020 - 20:29 WIB
Sedangkan Johannes ditangkap di vila di daerah Ubud. Polisi menemukan barang bukti 12 paket ganja seberat 1,8 kilogram yang disimpan di kulkas dan meja.

Dari hasil interogasi, Johannes mengaku mendapatkan ganja dari Giovani pada awal bulan ini. Ganja itu akan dijual dan sebagian dipakai sendiri.

Sebelumnya, seorang bandar bernama Joppi Pangemanan (20) dibekuk di Kuta Selatan, Badung. Barang bukti yang diamankan 1,2 kilogram ganja yang telah dipecah menjadi 17 paket.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!