Bentrokan Massa-Polisi di Batu Ceper, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

Rabu, 14 Oktober 2020 - 16:29 WIB
"Mereka mendapatkan ajakan. Kami juga telah melakukan rapid test kepada mereka, dan hasilnya non reaktif. Para pelajar yang diamankan dan jadi tersangka ini, semuanya berasal dari Sepatan semua," ungkapnya.

Kepada mereka, saat membuat SKCK nanti, tindakan penyerangan aparat ini akan dicantumkan sebagai catatan. Tidak hanya di Polrestro Tangerang, di polres lain juga sama.

Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 212 KUHP junto 213 dengan ancaman 8 tahun 6 bulan, dan Pasal 358 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!