Polres Pasaman Gagalkan Pengiriman 100 Paket Ganja Siap Konsumsi

Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:19 WIB
"Kami mengendus keberadaan tersangka yang akan mengirimkan ganja kering tersebut, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Kami deteksi pengiriman ganja itu dilakukan di jalur perbatasan yang memang rawan aksi penyelundupan," tegasnya.

Tersangka bersedia mengantarkan ganja kering tersebut, karena dijanjikan akan mendapatkan bayaran sebesar Rp40 juta. Tersangka mengambil barang tersebut di Mandailing Natal (Madina), dan dikirim ke Bukittinggi. Polisi juga sudah mengantongi identitas pelaku yang menyuruh dilakukan pengiriman ganja ini.

(Baca juga: 8,3 Kg Sabu dan 9.891 Butir Ekstasi Disita BNNP Aceh )

Saat dihentikan oleh petugas kepolisian di jalur perbatasan antar provinsi tersebut, tersangka IS (44) tidak melakukan perlawanan. "Barang ini bukan punya saya, saya hanya bertugas mengirimkannya. Baru pertama kali ini saya kirim
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!