Perketat Orang Masuk Wilayah, Bupati Pasangkayu Koordinasi Camat hingga Kelurahan
Rabu, 06 Mei 2020 - 20:15 WIB
PASANGKAYU - Untuk memutus mata rantai COVID-19 di Kabupaten Pasangkayu secara cepat, Bupati Agus Ambo Djiwa melakukan rapat koordinasi dengan camat, kepala desa dan kelurahan sesuai dengan aturan COVID-19, Rabu (6/5/2020).
Hadir dalam rapat yang dilakukan berdasarkan prosedur COVID-19 tersebut, Sekab Pasangkayu, Firman, yang juga ketua harian Gugus Tugas, para camat, para kepala desa dan kelurahan.
Dalam rapat yang dipimpin langsung Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa, menegaskan kembali mengenai pengetatan bagi setiap orang yang masuk diwilayah kecamatan, desa dan kelurahan.
Menurutnya, jika perlu masyarakat yang ber KTP diluar Kabupaten Pasangkayu dimasa pandemi COVID-19 jangan diberi kesempatan masuk didaerah masing-masing, kecuali ada hal yang urgensi dan telah mendapat ijin dari pemerintah sesuai prosedur penanganan COVID-19.
Agar lebih efektifnya hal tersebut dirinya juga mengharapkan setiap camat, kepala desa dan kepala kelurahan untuk turun langsung melakukan pengawasan berkoordinasi TNI dan Polri disemua tingkatan.
Daerah kita akan cepat putus dari rantai penyebaran COVID-19, jika semua pihak termasuk masyarakat secara umum bergandengan tangan dan selalu mengikuti petunjuk pencegahan virus corona (COVID-19) dari pemerintah.
"Virus corona akan cepat berakhir didaerah kita jika semua pihak bersama-sama melakukan pencegahan dengan selalu mengikuti arahan dari pemerintah,"harap Agus.
Selain pengetatan orang masuk setiap daerah, dalam rapat tersebut Bupati Pasangkayu dua periode ini.juga memberikan penegasan untuk melakukan pengawasan pemberian bantuan masyarakat, agar setiap penerima bantuan tidak dobel dalam penerimaannya.
Hadir dalam rapat yang dilakukan berdasarkan prosedur COVID-19 tersebut, Sekab Pasangkayu, Firman, yang juga ketua harian Gugus Tugas, para camat, para kepala desa dan kelurahan.
Dalam rapat yang dipimpin langsung Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa, menegaskan kembali mengenai pengetatan bagi setiap orang yang masuk diwilayah kecamatan, desa dan kelurahan.
Menurutnya, jika perlu masyarakat yang ber KTP diluar Kabupaten Pasangkayu dimasa pandemi COVID-19 jangan diberi kesempatan masuk didaerah masing-masing, kecuali ada hal yang urgensi dan telah mendapat ijin dari pemerintah sesuai prosedur penanganan COVID-19.
Agar lebih efektifnya hal tersebut dirinya juga mengharapkan setiap camat, kepala desa dan kepala kelurahan untuk turun langsung melakukan pengawasan berkoordinasi TNI dan Polri disemua tingkatan.
Daerah kita akan cepat putus dari rantai penyebaran COVID-19, jika semua pihak termasuk masyarakat secara umum bergandengan tangan dan selalu mengikuti petunjuk pencegahan virus corona (COVID-19) dari pemerintah.
"Virus corona akan cepat berakhir didaerah kita jika semua pihak bersama-sama melakukan pencegahan dengan selalu mengikuti arahan dari pemerintah,"harap Agus.
Selain pengetatan orang masuk setiap daerah, dalam rapat tersebut Bupati Pasangkayu dua periode ini.juga memberikan penegasan untuk melakukan pengawasan pemberian bantuan masyarakat, agar setiap penerima bantuan tidak dobel dalam penerimaannya.
(ars)
tulis komentar anda