Perda Wajib Masker di Gowa Berlaku, Ratusan Orang Kedapatan Melanggar

Selasa, 13 Oktober 2020 - 17:14 WIB
Kesiapan yang dimaksud itu adalah koordinasi dengan berbagai pihak seperti Bagian Hukum Setkab Gowa, Dinas Kesehatan, Badan Pendapatan Daerah serta Kejaksaan Negeri Gowa .

"Kesiapan itu antara lain SK untuk para pihak yang akan dilibatkan dalam penegakan perda ini, termasuk juga pengadaan blanko pembayaran sanksi denda administrasi. Akan dibayar ke mana denda itu dan siapa penanggungjawabnya," jelasnya.

Adapun sanksinya berupa sanksi sosial push up, membersihkan sampah dan lain-lain. Sedang sanksi administrasi berupa denda uang dengan kategori untuk masyarakat umum yang melanggar Rp100.000, ASN Rp150.000, kalangan pelaku usaha Rp200.000 dan disertai pencabutan izin usaha bila tetap melanggar ketentuan teguran awal.

"Alhamdulillah mulai kemarin kami bekerja. Dan kesiapan personel yang kami turunkan 200 orang dalam satu hari termasuk Satpol Dik yang ada di kecamatan," katanya.

Operasi dilakukan mulai pagi hingga malam hari. Dia menuturkan, jika dalam minggu ini kesiapan telah lengkap, pihaknya akan mulai optimalkan penegakan.

Dia juga menambahkan, jika selama penegakan perda ini, pihaknya akan mengoptimalkan pendataan pelanggaran sehingga ada data pembanding pelanggar setiap hari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!