Perda Wajib Masker di Gowa Berlaku, Ratusan Orang Kedapatan Melanggar

Selasa, 13 Oktober 2020 - 17:14 WIB
Suasana operasi penegakan Perda Wajib Masker di Kabupaten Gowa, Selasa (13/10/2020) pagi. Foto: SINDOnews/Herni Amir
GOWA - Ratusan pengendara kendaraan bermotor terjaring operasi yustisi di hari pertama pemberlakuan Perda No 2 tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan di Kabupaten Gowa.

Kasat Pol PP Gowa, Alimuddin Tiro mengatakan, para pelanggar itu mencapai sekitar 100 orang yang terakumulasi dari aktivitas tim operasi yustisi di tingkat kabupaten dan kecamatan.



"Dari laporan para personel Satpol PP yang tersebar di kecamatan terdata sekitar seratusan pelanggar di hari pertama, Senin (12/10/2020) kemarin. Termasuk di Kecamatan Somba Opu sebanyak 12 pelanggar," ungkapnya, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Pimpin Apel Operasi Penegakan Prokes, Aslam Harap Gowa Masuk Zona Hijau

Menurut Alimuddin Tiro, meski perda telah mulai diberlakukan, namun edukasi ke masyarakat tetap jalan. Edukasi ini tetap dilakukan sambil menunggu kesiapan kelengkapan pelaksanaan penegakan perda di lapangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!