Mangkir Dinas 30 Hari, Brigpol Ferdi Dipecat Tidak dengan Hormat

Selasa, 13 Oktober 2020 - 15:42 WIB
"Polres Melawi sudah berkomitmen untuk menindak tegas setiap perilaku menyimpang yang dilakukan oknum anggota Polri atau ASN dilingkungan Polres Melawi, salah satunya dengan merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tandasnya.

Tris Supriadi menjelaskan bahwa sebelum penerbitan keputusan PTDH ini sudah melalui mekanisme dan proses yang sudah sesuai prosedur hukum dan kode etik Polri. "Berdasarkan Skep Kapolda No : KEP/491/IVII/2020 tanggal 9 Juli 2020 tentang Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman, Pemberhentian satu Personel Polres Melawi atas nama Brigpol Ferdi Yudi Saputra NRP 86080585 dengan tidak hormat," urainya.

Kapolres menjelaskan, yang bersangkutan tidak masuk kantor dan tidak melaksanakan tugas sejak tanggal 18 Oktober 2018. "Kami sudah melakukan pencarian sehingga dilakukan sidang kode etik," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!