Mangkir Dinas 30 Hari, Brigpol Ferdi Dipecat Tidak dengan Hormat
Selasa, 13 Oktober 2020 - 15:42 WIB
MELAWI - Seorang personel Polres Melawi, Kalimantan Barat, Brigpol Ferdi Yudi Saputra dipecat karena melakukan pelanggaran berat. Upacara PemberhentianTidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigpol Ferdi Yudi Saputra digelar halaman Mapolres Melawi, Selasa (13/10/2020).
Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi menjelaskan, upacara dilaksanakan secara in absentia Lantaran Brigpol Ferdi Yudi Saputra tidak hadir. Ferdi telah melanggar kode etik Polri dengan tidak pernah masuk kantor atau mangkir lebih dari 30 hari secara berturut-turut. (Baca juga: Setahun Desersi, Anggota Polres Enrekang Brigpol Azan Dipecat)
Dia mengimbau kepada seluruh personel Polri dan ASN Polres Melawi agar selalu menjaga etika, moral dan perbuatan baik dilingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari. (Baca juga: Tiga Anggota Polres Raja Ampat Dipecat secara Tidak Hormat)
"Polres Melawi sudah berkomitmen untuk menindak tegas setiap perilaku menyimpang yang dilakukan oknum anggota Polri atau ASN dilingkungan Polres Melawi, salah satunya dengan merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tandasnya.
Tris Supriadi menjelaskan bahwa sebelum penerbitan keputusan PTDH ini sudah melalui mekanisme dan proses yang sudah sesuai prosedur hukum dan kode etik Polri. "Berdasarkan Skep Kapolda No : KEP/491/IVII/2020 tanggal 9 Juli 2020 tentang Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman, Pemberhentian satu Personel Polres Melawi atas nama Brigpol Ferdi Yudi Saputra NRP 86080585 dengan tidak hormat," urainya.
Kapolres menjelaskan, yang bersangkutan tidak masuk kantor dan tidak melaksanakan tugas sejak tanggal 18 Oktober 2018. "Kami sudah melakukan pencarian sehingga dilakukan sidang kode etik," tegasnya.
Lihat Juga: Mutasi Polri: 11 Pejabat Polda di Berbagai Daerah Mendapat Tugas Baru, 2 di Antaranya Jadi Kapolda
Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi menjelaskan, upacara dilaksanakan secara in absentia Lantaran Brigpol Ferdi Yudi Saputra tidak hadir. Ferdi telah melanggar kode etik Polri dengan tidak pernah masuk kantor atau mangkir lebih dari 30 hari secara berturut-turut. (Baca juga: Setahun Desersi, Anggota Polres Enrekang Brigpol Azan Dipecat)
Dia mengimbau kepada seluruh personel Polri dan ASN Polres Melawi agar selalu menjaga etika, moral dan perbuatan baik dilingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari. (Baca juga: Tiga Anggota Polres Raja Ampat Dipecat secara Tidak Hormat)
"Polres Melawi sudah berkomitmen untuk menindak tegas setiap perilaku menyimpang yang dilakukan oknum anggota Polri atau ASN dilingkungan Polres Melawi, salah satunya dengan merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tandasnya.
Tris Supriadi menjelaskan bahwa sebelum penerbitan keputusan PTDH ini sudah melalui mekanisme dan proses yang sudah sesuai prosedur hukum dan kode etik Polri. "Berdasarkan Skep Kapolda No : KEP/491/IVII/2020 tanggal 9 Juli 2020 tentang Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman, Pemberhentian satu Personel Polres Melawi atas nama Brigpol Ferdi Yudi Saputra NRP 86080585 dengan tidak hormat," urainya.
Kapolres menjelaskan, yang bersangkutan tidak masuk kantor dan tidak melaksanakan tugas sejak tanggal 18 Oktober 2018. "Kami sudah melakukan pencarian sehingga dilakukan sidang kode etik," tegasnya.
Lihat Juga: Mutasi Polri: 11 Pejabat Polda di Berbagai Daerah Mendapat Tugas Baru, 2 di Antaranya Jadi Kapolda
(shf)
tulis komentar anda