Penyekapan-Penganiayaan Polisi, Polda Jabar Dalami Dugaan Keterlibatan Kelompok Ini

Selasa, 13 Oktober 2020 - 14:42 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago dan Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
BANDUNG - Seorang anggota Polri yang bertugas di Polda Jabar diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung saat demonstrasi anarkistis menolak Omnibus Law pada Kamis (8/102020)

Akibat dianiaya oleh beberapa orang menggunakan sekop dan batu, polisi bernama Brigpol Azis tersebut menderita luka cukup parah sehingga harus dirawat intensif di RS Bhayangkara Sartika Asih, Jalan Moh Toha.(BACA JUGA: Sekap dan Aniaya Intel Polda Jabar Pakai Sekop-Batu, 7 Orang Jadi Tersangka )

Terkait kasus ini, muncul dugaan keterlibatan kelompok yang menamakan diri Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). (BACA JUGA: 3 Hari Demo Anarkistis Tolak UU Cipta Kerja di Bandung, Polisi Amankan 429 Orang )

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, untuk mengungkap fakta benar atau tidak keterlibatan KAMI dalam aksi penganiayaan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar tengah melakukan pendalaman. (BACA JUGA: Diduga Terjadi Penyekapan Polisi di Rumah Jalan Sultan Agung , Ini Kata Pemiliknya )

"Mengenai keterlibatannya (KAMI) ini lagi didalami sama penyidik Krimum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Jumlah demonstran yang ada di rumah itu (rumah Jalan Sultan Agung, Bandung) banyak," kata Kabid Humas kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (13/10/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, Fadly, pemilik rumah di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung angkat bicara. Fadly mengaku memberikan izin kepada sejumlah relawan yang berniat memberikan pertolongan medis kepada para demonstran.

Dengan alasan kemanuaiaan dan ingin membantu, Fadly mengizinkan teras rumahnya dijadikan lokasi perawatan bagi pengunjuk rasa. Belakangan relawan medis bagi demonstran itu dikoordinir oleh anggota KAMI.

Dalam kasus penyekapan dan penganiayaan tersebut, Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan tujuh tersangka. Tiga tersangka ditahan di Mapolda Jabar dan empat lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur dan berstatus mahasiswa-pelajar.
(awd)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content