Pelecehan Seksual, Pelaku Ngiler Melihat Payudara Penjual Angkringan

Selasa, 13 Oktober 2020 - 14:34 WIB
Dijelaskannya, Sub sebenarnya sudah langganan di warung angkringan tersebut. Saat datang itulah dia mengaku bernafsu sehingga langsung memegang payu dara sebelah kiri korban. Diapun duduk sambil menunggu korban membuatkan minuman es teh. Namun Sub kembali tergoda dengan bentuk payudara si penjual angkringan sehingga kembali beraksi memegang payu dara korban. "Korban pun marah sehingga lapor ke polisi," tandasnya.

(Baca juga : Ada Kedekatan Emosional, Peluang Gatot Nurmantyo Gabung Partai Ummat Terbuka )

Usai perbuatan, sebenarnya pelaku sudah meminta maaf baik lisan maupun lewat Whatsapp (WA). Namun hal ini tidak memyurutkan niat Anj,39 warga Kalurahan Playen, untuk melapor ke Polsek.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 281 KUHP tentang tindakan asusila dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara," lanjut dia.(Baca juga : Indehoy di Kamar dengan Istri Orang, Oknum Guru Digerebek Warga )

Dengan kasus tersebut pria lajang yang belum memiliki pekerjaan tetap ini langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengumpulan alat bukti yang dilakukan. "Alat bukti kami sudah kuat dengan pengakuan pelaku dan juga keterangan para saksi, maka pelaku kami tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!