Dua Peretas Website KPU Jember Diamankan Polda Jatim

Selasa, 13 Oktober 2020 - 13:37 WIB
Kedua tersangka, kata dia, mempunyai komunitas cyber dimana keberadaan komunitas tersebut untuk sharing ilmu. (Baca juga: Kematian Akibat COVID-19 di Jatim 3.447 Kasus, Tertinggi se-Indonesia)

“Dalam komunitas ini, mereka tidak pernah bertemu secara fisik, tapi bertemu lewat Facebook. Motifnya ekonomi, satu akun dijual melalui medsos,” jelasnya. (Baca juga: Panitia dan Penjaga Ujian CPNS SKB Blitar Positif COVID-19)

Sementara itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 33 jo pasal 48 ayat (1) Jo pasal 49 UU Nomor 1 tahun 2008 tentang ITE Jo UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Pengungkapan kasus ini menjadi tindakan tegas khususnya kejahatan cyber," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!