Bawaslu Bengkulu Utara Sosialisasikan Cara Pelaporan Pelanggaran Pilkada

Selasa, 13 Oktober 2020 - 10:46 WIB
Sosialisasi Bawaslu Bengkulu Utara bersama pewarta. I news TV/Ismail Yugo
BENGKULU - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkulu Utara , Provinsi Bengkulu, gelar sosialisasi penyampaian dugaan pelanggaran dan proses penanganan pelanggaran Pilkada, pada Selasa (13/10/2020).

Dalam kegiatan yang diikuti puluhan pewarta baik cetak, televisi dan media online, Ketua Bawaslu Kabupaten setempat, Tugiran memaparkan mekanisme syarat formal dan materi laporan. Hal ini digelar untuk menyamakan persepsi terkait teknis dan penanganan laporan maupun temuan pelanggaran. (Baca: Polisi Bidik Pelaku Isu Sara di Pilkada Bengkulu Utara )

"Baik KTP pelapor harus sama dengan foto dan domisili, serta menguraikan peristiwa secara runtut dan bukti harus pelapor kantongi. Agar Bawaslu dapat memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi," kata Tugiran.

Bengkulu Utara merupakan Kabupaten yang dijadwalkan mengelar Pemilihan Kepala Daerah pada 9 Desember mendatang. Dalam perhelatannya, Petahana pasangan Mian-Arie akan melawan kotak kosong. (Baca: Bawaslu Bateng Temukan Jumlah 1.559 Pemilih Ganda )

Disisi lain, hingga saat ini baliho petahana yang dipasang sebelum ditetapkan sebagai incumbent masih terpajang diberbagai sudut kota, serta sejumlah wilayah Kabupaten setempat. Kondisi ini tak selaras dengan pasal 71, tentang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pencalonan.

(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content