Bupati Agus Lantik Anggota BPD Se Kabupaten Pasangkayu
Selasa, 13 Oktober 2020 - 10:12 WIB
PASANGKAYU - Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) se Kabupaten Pasangkayu untuk Periode 2020-2026, di Ruang Pola Kantor Bupati dengan protokol kesehatan, Senin (12/10/2020).
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Kabupaten Pasangkayu Dr. Firman, Pimpinan Forkopimda Kabupaten Pasangkayu, dan OPD terkait lainnya.
Bupati Agus mengatakan, pelantikan BPD se Kabupaten Pasangkayu dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Pasangkayu Nomor : 1 88.45/1 68/DINSOS-PMD/2020 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa se Kabupaten Pasangkayu Masa Jabatan 2020-2026.
"Kami melakukan pelantikan tersebut dengan mengeluarkan keputusan bupati, untuk menjadi penguatan bagi anggota BPD yang baru dilantik, dalam melaksanakan tugas di masing-masing desanya,"ucap Agus kepada SINDONews saat usai melakukan pelantikan.
Lanjut Agus, sebagai lembaga perwakilan desa, fungsi BPD sangat strategis dalam kepemerintahan desa. Untuk itu dirinya meminta kepada seluruh anggota BPD untuk selalu bersinergi dengan kepala desa, agar pembangunan didesa dapat terlaksana dengan maksimal dan kesejahteraan masyarakat desa juga dapat terwujud dengan baik.
Diakhir penjelasannya juga Bupati Pasangkayu dua periode ini meminta kepada Anggota BPD se Kabupaten Pasangkayu untuk terus melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat tentang pentingnya mengikuti protokol kesehatan, agar virus COVID-19 ini dapat benar-benar hilang dari Bumi Vovasanggayu.
"Agar daerah kita ini dapat terbebas dari COVID-19, ada 3 (tiga) hal utama yang harus kita perhatikan secara bersama yakni, pake masker, cuci tangan dan jaga jarak,"tandasnya.
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Kabupaten Pasangkayu Dr. Firman, Pimpinan Forkopimda Kabupaten Pasangkayu, dan OPD terkait lainnya.
Bupati Agus mengatakan, pelantikan BPD se Kabupaten Pasangkayu dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Pasangkayu Nomor : 1 88.45/1 68/DINSOS-PMD/2020 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa se Kabupaten Pasangkayu Masa Jabatan 2020-2026.
"Kami melakukan pelantikan tersebut dengan mengeluarkan keputusan bupati, untuk menjadi penguatan bagi anggota BPD yang baru dilantik, dalam melaksanakan tugas di masing-masing desanya,"ucap Agus kepada SINDONews saat usai melakukan pelantikan.
Lanjut Agus, sebagai lembaga perwakilan desa, fungsi BPD sangat strategis dalam kepemerintahan desa. Untuk itu dirinya meminta kepada seluruh anggota BPD untuk selalu bersinergi dengan kepala desa, agar pembangunan didesa dapat terlaksana dengan maksimal dan kesejahteraan masyarakat desa juga dapat terwujud dengan baik.
Diakhir penjelasannya juga Bupati Pasangkayu dua periode ini meminta kepada Anggota BPD se Kabupaten Pasangkayu untuk terus melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat tentang pentingnya mengikuti protokol kesehatan, agar virus COVID-19 ini dapat benar-benar hilang dari Bumi Vovasanggayu.
"Agar daerah kita ini dapat terbebas dari COVID-19, ada 3 (tiga) hal utama yang harus kita perhatikan secara bersama yakni, pake masker, cuci tangan dan jaga jarak,"tandasnya.
(srf)
tulis komentar anda