Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Korupsi di Medan Labuhan
Selasa, 13 Oktober 2020 - 00:41 WIB
“Terpidana EPP terbukti bersalah dan sah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Makamah Agung RI Nomor 1928K/Pid.sus/2018,” tegas Dwi Setyo. (BACA JUGA: Pesta Kemenangan Penggemar Lakers Saat Pandemi Dibubarkan Polisi)
Putusan Mahkama Agung pada 19 November 2018, menetapkan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dengan amar putusan menjatuhkan pidana 1 tahun dan hukuman pidana denda sejumlah Rp50 juta.
Dalam putusan ditegaskan, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama bulan dan menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti Rp740 juta lebih. (BACA JUGA: Ide Besar UU Cipta Kerja untuk Mempermudah Investasi, Termasuk Sektor Ini)
Putusan Mahkama Agung pada 19 November 2018, menetapkan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dengan amar putusan menjatuhkan pidana 1 tahun dan hukuman pidana denda sejumlah Rp50 juta.
Dalam putusan ditegaskan, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama bulan dan menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti Rp740 juta lebih. (BACA JUGA: Ide Besar UU Cipta Kerja untuk Mempermudah Investasi, Termasuk Sektor Ini)
(vit)
Lihat Juga :